Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kurban Kambing untuk Berapa Orang? Ini Ketentuannya Menurut Syariat
9 Mei 2025 15:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jelang perayaan Iduladha, banyak umat Muslim yang memilih kambing sebagai hewan kurban lantaran harganya lebih murah dan praktis. Namun sebelum menunaikannya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya terkait ketentuan shohibul kurban.
ADVERTISEMENT
Shohibul kurban adalah sebutan bagi orang yang melaksanakan ibadah kurban. Khusus sapi, jumlah shohibul kurbannya bisa sampai 7, di mana mereka bisa meniatkan satu ekor sapi untuk dikurbankan bersama.
Namun, ketentuan ini berbeda untuk kurban kambing. Lalu sebenarnya, kurban kambing untuk berapa orang? Yuk, simak ketentuannya menurut syariat Islam lewat artikel berikut.
Kurban Kambing untuk Berapa Orang?
Dijelaskan dalam buku Fiqih Sunnah 5 oleh Sayyid Sabiq bahwa pada zaman Rasulullah SAW, kurban satu ekor kambing bisa ditujukan untuk seseorang beserta keluarganya. Ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ayub:
Ini menunjukkan bahwa kurban kambing boleh ditujukan untuk satu orang dan keluarganya. Namun, daging kambingnya boleh dimakan oleh anggota keluarga dan disedekahkan kepada yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, setiap muslim memang bisa berkurban untuk dirinya sendiri, bersama keluarga, ataupun orang lain. Namun jika ingin berkurban seekor kambing, secara hukum hanya cukup untuk satu orang. Tapi niatnya bisa dikhususkan untuk dirinya sendiri beserta keluarga.
Lain halnya jika seseorang ingin berkurban unta, sapi, atau kerbau, maka hewan tersebut bisa diniatkan untuk tujuh orang. Artinya, Anda bisa mengajak keluarga atau orang lain untuk berpatungan. Pembagian ini dijelaskan dalam hadis Nabi yang berbunyi:
عَنْ جَابِرٍ نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَّةِ الْبُدْنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ.
Artinya:
"Dari Jabir, "Kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah saw. Pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (H.R. Muslim).
ADVERTISEMENT
Syarat-Syarat Kambing Kurban
Kambing yang hendak dikurbankan tentu harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Dirangkum dari buku Tuntutan Berkurban dan Menyembelih Hewan oleh Ali Ghufron, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan agar ibadah kurban menjadi sah di sisi Allah SWT:
1. Usia Kambing
Kambing yang akan dijadikan hewan kurban harus berumur minimal satu tahun. Tanda bahwa kambing sudah mencapai usia tersebut adalah munculnya gigi susu. Kambing yang masih di bawah umur tidak sah dijadikan hewan kurban.
2. Kondisi Fisik Kambing
Selain usia, kondisi fisik kambing juga sangat penting. Kambing yang hendak dijadikan kurban harus sehat secara fisik dan tidak memiliki cacat.
Tubuh kambing juga harus cukup gemuk dan layak untuk dikonsumsi. Sebab, Rasulullah SAW mengajarkan untuk memilih hewan kurban dalam kondisi terbaik.
ADVERTISEMENT
(SAI)