Lapor Diri PPG Calon Guru 2026, Ini Berkas yang Wajib Disiapkan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PPG Calon Guru tahun 2026 resmi dibuka oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini diperuntukkan bagi lulusan S-1/D-IV yang ingin menjadi guru profesional.
Lapor diri menjadi salah satu tahapan penting yang harus dilalui peserta apabila dinyatakan lulus seleksi. Tahapan ini bertujuan untuk memverifikasi data dan kelengkapan administrasi peserta sebelum mengikuti proses pendidikan profesi.
Proses ini dilaksanakan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sesuai tempat penempatan masing-masing peserta. Simak informasi selengkapnya berikut ini!
Jadwal Seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026
Mengutip dari pengumuman resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, jadwal seleksi calon peserta PPG Calon Guru Tahun 2026 telah ditetapkan sebagai berikut:
Pendaftaran seleksi calon peserta: 27 Juni - 25 Juli 2026
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 26 - 28 Juli 2026
Cetak kartu peserta: 28 Juli - 2 Agustus 2026
Pelaksanaan tes substantif: 3-7 Agustus 2026
Pengumuman hasil tes substantif: 26 Agustus 2026
Pengumuman jadwal wawancara: 29 Agustus 2026
Pelaksanaan tes wawancara: 31 Agustus - 16 September 2026
Pengumuman hasil tes wawancara: 21 September 2026
Lapor Diri Menyusul Setelah Pengumuman Kelulusan
Setelah pengumuman hasil tes wawancara keluar, peserta yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke tahapan lapor diri di LPTK penempatan masing-masing. Jadwal lapor diri untuk PPG Calon Guru 2026 belum dirilis resmi karena tahapan ini baru ditetapkan setelah proses seleksi rampung.
Berdasarkan pola pelaksanaan PPG Calon Guru pada periode sebelumnya, rangkaian kegiatan setelah pengumuman kelulusan meliputi konfirmasi kesediaan melalui SIMPKB, penetapan peserta, lapor diri secara online, matrikulasi (khusus mahasiswa non-pendidikan atau dengan latar belakang berbeda dari bidang studi yang dituju), lapor diri secara tatap muka, orientasi peserta, hingga perkuliahan semester pertama dimulai.
Berkas yang Wajib Disiapkan saat Lapor Diri
Mengutip dari ketentuan lapor diri yang diterapkan di berbagai LPTK, berkas yang harus disiapkan peserta terbagi menjadi dua kategori, yakni dokumen utama dan dokumen pendukung.
Dokumen Utama
Pakta integritas peserta PPG Calon Guru yang diunduh dari SIMPKB, dibubuhi materai Rp10.000, dan ditandatangani.
Scan ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi asal.
Scan transkrip nilai S-1/D-IV yang telah dilegalisir.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas layanan kesehatan yang berwenang.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polsek atau Polres.
Surat keterangan bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dengan pemeriksaan minimal 3 parameter, yaitu Amphetamine, Morphine, dan Marijuana.
Dokumen Pendukung
Scan KTP asli berwarna
Pas foto berwarna dengan ketentuan formal (kemeja putih, jas hitam, dasi hitam, latar belakang merah)
Scan akta kelahiran asli, atau surat keterangan lahir dari kelurahan/desa apabila tidak memiliki akta kelahiran
Scan Kartu Keluarga (KK) asli
Mengingat ketentuan dapat berbeda pada setiap LPTK, peserta tetap perlu memantau informasi resmi dari laman LPTK penempatan masing-masing serta laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id untuk memperoleh jadwal dan persyaratan lapor diri yang berlaku.
(FHK)
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 3
