news-card-video
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Lapor SPT Diperpanjang hingga April 2025, Simak Ketentuannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
27 Maret 2025 10:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
SPT Pajak wajib dilaporkan oleh setiap Wajib Pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
SPT Pajak wajib dilaporkan oleh setiap Wajib Pajak. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Setiap Wajib Pajak, baik pribadi maupun badan usaha, memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Perpajakan 1 karya Alexander Thian, Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Surat ini digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, serta harta dan kewajiban.
Umumnya, batas waktu pelaporan SPT adalah tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan empat bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Wajib Pajak badan.
Namun, belakangan ini ramai diperbincangkan bahwa lapor SPT diperpanjang dari jadwal biasanya. Benarkah informasi tersebut?

Benarkah Waktu Lapor SPT Diperpanjang?

Lapor SPT Diperpanjang oleh DJP. Foto: Pexels
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberikan kelonggaran waktu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan SPT Pajak dan membayar PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024.
ADVERTISEMENT
Meski batas waktu pelaporan tetap jatuh pada 31 Maret 2025, DJP memberikan kelonggaran berupa toleransi hingga 11 April 2025. Artinya, kalau pelaporan atau pembayaran dilakukan dalam rentang waktu tersebut, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025. Langkah ini diambil karena tanggal 31 Maret tahun ini berdekatan dengan masa libur nasional dan cuti bersama, termasuk Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H. Libur panjang ini dinilai bisa membuat sebagian wajib pajak kesulitan menyelesaikan kewajibannya tepat waktu.
Dengan adanya relaksasi SPT tahunan ini, Wajib Pajak tetap bisa melaporkan kewajiban pajaknya tanpa takut dikenakan sanksi, selama masih dalam rentang waktu yang ditentukan. Namun, penting untuk dicatat bahwa ini bukan berarti batas pelaporan diubah, melainkan DJP memberi kebijakan khusus tanpa sanksi untuk keterlambatan tersebut.
ADVERTISEMENT

Cara Lapor SPT Tahunan secara Online

SPT Tahunan bisa dilaporkan secara online melalui DJP Online. Foto: Pexels
SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online melalui layanan e-Filing DJP Online. Berikut ini adalah cara melaporkan SPT Tahunan secara online yang dikutip dari DJP Online:
ADVERTISEMENT
(SAI)