Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Lapor SPT Diperpanjang hingga April 2025, Simak Ketentuannya
27 Maret 2025 10:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap Wajib Pajak, baik pribadi maupun badan usaha, memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Perpajakan 1 karya Alexander Thian, Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Surat ini digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, serta harta dan kewajiban.
Umumnya, batas waktu pelaporan SPT adalah tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan empat bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Wajib Pajak badan.
Namun, belakangan ini ramai diperbincangkan bahwa lapor SPT diperpanjang dari jadwal biasanya. Benarkah informasi tersebut?
Benarkah Waktu Lapor SPT Diperpanjang?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberikan kelonggaran waktu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan SPT Pajak dan membayar PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024.
ADVERTISEMENT
Meski batas waktu pelaporan tetap jatuh pada 31 Maret 2025, DJP memberikan kelonggaran berupa toleransi hingga 11 April 2025. Artinya, kalau pelaporan atau pembayaran dilakukan dalam rentang waktu tersebut, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025. Langkah ini diambil karena tanggal 31 Maret tahun ini berdekatan dengan masa libur nasional dan cuti bersama, termasuk Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H. Libur panjang ini dinilai bisa membuat sebagian wajib pajak kesulitan menyelesaikan kewajibannya tepat waktu.
Dengan adanya relaksasi SPT tahunan ini, Wajib Pajak tetap bisa melaporkan kewajiban pajaknya tanpa takut dikenakan sanksi, selama masih dalam rentang waktu yang ditentukan. Namun, penting untuk dicatat bahwa ini bukan berarti batas pelaporan diubah, melainkan DJP memberi kebijakan khusus tanpa sanksi untuk keterlambatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Cara Lapor SPT Tahunan secara Online
SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online melalui layanan e-Filing DJP Online. Berikut ini adalah cara melaporkan SPT Tahunan secara online yang dikutip dari DJP Online:
ADVERTISEMENT
(SAI)