Lapor SPT Diperpanjang hingga April 2025, Simak Ketentuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap Wajib Pajak, baik pribadi maupun badan usaha, memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Mengutip buku Perpajakan 1 karya Alexander Thian, Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Surat ini digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, serta harta dan kewajiban.
Umumnya, batas waktu pelaporan SPT adalah tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan empat bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Wajib Pajak badan.
Namun, belakangan ini ramai diperbincangkan bahwa lapor SPT diperpanjang dari jadwal biasanya. Benarkah informasi tersebut?
Benarkah Waktu Lapor SPT Diperpanjang?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberikan kelonggaran waktu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan SPT Pajak dan membayar PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024.
Meski batas waktu pelaporan tetap jatuh pada 31 Maret 2025, DJP memberikan kelonggaran berupa toleransi hingga 11 April 2025. Artinya, kalau pelaporan atau pembayaran dilakukan dalam rentang waktu tersebut, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025. Langkah ini diambil karena tanggal 31 Maret tahun ini berdekatan dengan masa libur nasional dan cuti bersama, termasuk Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H. Libur panjang ini dinilai bisa membuat sebagian wajib pajak kesulitan menyelesaikan kewajibannya tepat waktu.
Dengan adanya relaksasi SPT tahunan ini, Wajib Pajak tetap bisa melaporkan kewajiban pajaknya tanpa takut dikenakan sanksi, selama masih dalam rentang waktu yang ditentukan. Namun, penting untuk dicatat bahwa ini bukan berarti batas pelaporan diubah, melainkan DJP memberi kebijakan khusus tanpa sanksi untuk keterlambatan tersebut.
Baca Juga: DJP Pastikan Lapor SPT Tahunan Belum Lewat Coretax
Cara Lapor SPT Tahunan secara Online
SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online melalui layanan e-Filing DJP Online. Berikut ini adalah cara melaporkan SPT Tahunan secara online yang dikutip dari DJP Online:
Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti bukti potong pajak, rekap penghasilan selama setahun, file .csv dari e-SPT (jika ada), serta dokumen pendukung lain dalam format PDF.
Akses situs https://djponline.pajak.go.id, kemudian login menggunakan NPWP dan password akun DJP Online.
Masuk ke menu “Layanan” dan pilih “e-Filing”.
Pilih jenis SPT yang sesuai dengan kewajiban pelaporanmu.
Ikuti panduan pengisian dengan menjawab pertanyaan seputar status dan penghasilan pajak.
Unggah file .csv dari e-SPT, jika diminta.
Unggah juga dokumen pendukung lain, jika diperlukan, dalam bentuk PDF.
Setelah semuanya selesai diunggah, klik “OK” saat notifikasi menyatakan proses upload telah berhasil.
Periksa kolom status pengiriman dan pastikan sudah tertulis “Siap Kirim”.
Lakukan permintaan kode verifikasi, lalu masukkan kode dan klik “Kirim SPT”.
Terakhir, simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirimkan ke email terdaftar sebagai bukti bahwa pelaporan telah berhasil dilakukan.
(SAI)
