Larangan di Bulan Ramadhan yang Membatalkan Puasa

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ramadhan merupakan bulan terindah yang hanya terjadi satu kali dalam satu tahun. Momen ini cocok untuk mengembangkan sikap sabar, rasa empati dan sebagai ajang berburu pahala, karena Allah SWT akan melipatgandakan pahala ibadah umat-Nya.
Kedatangan bulan Ramadhan yang penuh berkah sebaiknya disambut dengan penuh keimanan dan ketaqwaan. Sebagaimana perintah Rasulullah SAW yang dikutip dari buku Buka Puasa Bersama Rasulullah SAW Hati-hati Jangan Sampai Puasa Anda Menjadi Sia-sia! karangan Muhammad Ridho al-Thurisinai berikut.
“Bulan Ramadhan yang diberkahi telah datang kepada kalian. Di dalamnya Allah mewajibkan puasa. Pada bulan itu pintu langit terbuka, pintu neraka tertutup, dan setan-setan dibelenggu. Di dalamnya Allah memiliki satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barangsiapa yang diharamkan kebaikan malam itu maka dia sungguh telah diharamkan (dari kebaikan).” (HR. An-Nasa’i)
Larangan di Bulan Ramadhan yang Membatalkan Puasa
Ibadah puasa Ramadhan menjadi latihan spiritual terbaik untuk menahan nafsu. Agar ibadah puasa yang dilaksanakan tidak sia-sia, umat Islam perlu memerhatikan larangan yang dapat membatalkannya.
Berikut larangan di bulan Ramadhan yang dapat membatalkan puasa disadur dari buku Fiqih Puasa (Tuntunan Praktis Ibadah Puasa serta Problematika Seputar Puasa) karangan Iswandi El Nisamy dan Agar Tak Hanya Lapar Dan Dahaga Panduan Puasa Ramadan Sehat Dan Berkah karangan Iqbal Syauqi Al-ghiffary.
Memasukkan benda ke lubang tubuh
Memasukkan benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja, seperti pada mulut, telinga, hidung, kemaluan dan dubur. Contohnya makan dan minum dengan sengaja.
Muntah dengan sengaja
Apabila mual dan tidak sanggup menahannya maka puasa tidak batal. Seperti tercantum dalam hadits berikut:
“Barangsiapa yang menyengaja muntah saat berpuasa, maka ia mesti mengganti puasanya. Sedangkan orang yang muntah tanpa disengaja, maka ia tidak perlu mengganti puasa.” (HR. Abu Dawud)
Haid dan nifas
Perempuan yang sedang datang bulan atau nifas tidak diperbolehkan puasa. Hal ini telah dijelaskan dalam syariat Islam.
Gila atau hilang akal
Kehilangan akal meski hanya sesaat dapat membatalkan puasa karena salah syarat puasa adalah berakal sehat.
Murtad
Jika seseorang yang keluar dari agama Islam, maka puasanya batal.
Bersetubuh
Jika seseorang bersetubuh di siang hari maka puasanya batal, dan juga wajib membayar kaffarat (denda).
Onani
Mengeluarkan mani secara sengaja ketika berpuasa menyebabkan puasa batal.
(DND)
