Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Larangan Haji bagi Perempuan dan Laki-Laki Sesudah Ihram Menurut Syariat Islam
16 Juni 2022 8:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini ditetapkan melalui firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 97 yang bunyinya:
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Dalam pelaksanaannya, umat Muslim diwajibkan untuk memenuhi rukun dan menjauhi larangan haji. Larangan haji ini mulai berlaku apabila umat Muslim telah menetapkan niat haji (ihram) dengan mengenakan pakaian ihram di tempat dan waktu yang telah ditentukan.
Larangan Haji bagi Perempuan dan Laki-Laki
Umat Muslim yang menunaikan ibadah haji, baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan untuk meninggalkan hal-hal yang menjadi larangan. Berikut larangan haji bagi perempuan dan laki-laki yang dirangkum dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII.
ADVERTISEMENT
1. Larangan Haji bagi Perempuan dan Laki-Laki
ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَٰتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِى ٱلْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ ٱللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ
Artinya: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.”
ADVERTISEMENT
“Orang dalam ihram itu tidak boleh nikah, tidak boleh dinikahi, dan tidak boleh meminang.” (HR. Muslim)
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.”
ADVERTISEMENT
وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُ
Artinya: “dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.” (Surat Al Baqarah ayat 196)
2. Larangan Haji bagi Laki-Laki
“Orang yang dalam ihram tidak boleh memakai baju, sorban, topi, celana, pakaian yang diberi bahan wars dan za’faran (bahan wangi-wangian), ia memakai sepatu kecuali jika ia tidak memiliki terompah, maka ia boleh memakai sepatu dengan memotong sepatu itu sampai di bawah dua mata kaki.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Larangan Haji bagi Perempuan
ADVERTISEMENT
“Wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar muka dan tidak boleh memakai sarung tangan.” (HR. Malik)
(DND)