Larangan Haji Selama Ihram yang Wajib Dipatuhi Para Jemaah

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
23 Maret 2021 8:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ibadah haji. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibadah haji. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat rukun-rukun yang wajib dilakukan oleh setiap jemaah, salah satunya ihram atau niat haji. Ihram adalah menetapkan niat untuk mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram dan dimulai dari suatu tempat dan waktu yang telah ditentukan yang disebut dengan miqat.
ADVERTISEMENT
Pada saat dimulai sampai berakhirnya haji, ada beberapa hal tertentu yang halal kemudian menjadi haram jika dilakukan selama jemaah haji dalam keadaan ihram. Apa saja? Berikut ulasan selengkapnya.

Larangan Haji

Mengutip jurnal Pelaksanaan Haji Melalui Penerapan Formal dalam Peraturan Haji di Indonesia oleh Andi Intan Cahyani, ada tiga macam larangan haji yang perlu diperhatikan, yaitu larangan khusus bagi kaum laki-laki, larangan khusus bagi kaum perempuan, dan larangan bagi laki-laki maupun perempuan.
Larangan haji tersebut di antaranya:
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seseorang yang berkata pada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah)?”
ADVERTISEMENT
Rasulullah kemudian bersabda, “Tidak boleh mengenakan kemeja, sorban, celana panjang kopiah dan sepatu, kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu. Hendaknya dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya. Hendaknya dia tidak memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (sejenis wewangian).” (HR. Bukhari no. 1542)
Ilustrasi pakaian ihram untuk laki-laki. Foto: BBC
وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ
Hendaknya wanita yang sedang berihram tidak mengenakan cadar dan sarung tangan.” (HR. Bukhari no. 1838).
Sementara itu, larangan yang berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, yaitu:
ADVERTISEMENT
Bagi jemaah haji yang melanggar larangan-larangan di atas, diharuskan untuk membayar fidyah baik berupa kambing, puasa, atau sanksi lainnya.
(ADS)