Konten dari Pengguna

Larangan Haji Selama Ihram yang Wajib Dipatuhi Para Jemaah

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ibadah haji. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibadah haji. Foto: Pixabay

Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat rukun-rukun yang wajib dilakukan oleh setiap jemaah, salah satunya ihram atau niat haji. Ihram adalah menetapkan niat untuk mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram dan dimulai dari suatu tempat dan waktu yang telah ditentukan yang disebut dengan miqat.

Pada saat dimulai sampai berakhirnya haji, ada beberapa hal tertentu yang halal kemudian menjadi haram jika dilakukan selama jemaah haji dalam keadaan ihram. Apa saja? Berikut ulasan selengkapnya.

Larangan Haji

Mengutip jurnal Pelaksanaan Haji Melalui Penerapan Formal dalam Peraturan Haji di Indonesia oleh Andi Intan Cahyani, ada tiga macam larangan haji yang perlu diperhatikan, yaitu larangan khusus bagi kaum laki-laki, larangan khusus bagi kaum perempuan, dan larangan bagi laki-laki maupun perempuan.

Larangan haji tersebut di antaranya:

  • Bagi laki-laki, dilarang memakai pakaian yang berjahit, memakai tutup kepala, dan memakai sepatu yang menutupi mata kaki.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seseorang yang berkata pada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah)?”

Rasulullah kemudian bersabda, “Tidak boleh mengenakan kemeja, sorban, celana panjang kopiah dan sepatu, kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu. Hendaknya dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya. Hendaknya dia tidak memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (sejenis wewangian).” (HR. Bukhari no. 1542)

Ilustrasi pakaian ihram untuk laki-laki. Foto: BBC
  • Bagi perempuan, tidak diperbolehkan menutup muka dan tangan.

وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ

Hendaknya wanita yang sedang berihram tidak mengenakan cadar dan sarung tangan.” (HR. Bukhari no. 1838).

Sementara itu, larangan yang berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, yaitu:

  • Memotong dan mencabut kuku.

  • Memotong atau mencukur rambut kepala, mencabut bulu badan dan lainnya, menyisir rambut kepala (karena dikhawatirkan rambutnya rontok), mencabut bulu hidung dan sebagainya.

  • Memakai wangi-wangian pada badan, pakaian, rambut, kecuali yang telah dipakai sebelum ihram.

  • Memburu ataupun membunuh binatang darat dengan cara apapun selama dalam ihram.

  • Besenggama atau bercumbu.

Bagi jemaah haji yang melanggar larangan-larangan di atas, diharuskan untuk membayar fidyah baik berupa kambing, puasa, atau sanksi lainnya.

(ADS)