Latar Belakang dan Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada 5 Juli 1959, Soekarno menetapkan sejumlah keputusan penting yang dikenal dengan nama Dekrit Presiden. Dekrit ini dikeluarkan untuk menyelamatkan persatuan negara dan menstabilkan kondisi politik dalam negeri yang sedang kacau.
Dekrit Presiden merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah Bangsa Indonesia. Karena melalui keputusan ini, Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan kembali sebagai konstitusi negara.
Bagaimana sejarah Dekrit Presiden? Simak ulasannya berikut ini:
Latar Belakang Dikeluarkannya Dekrit Presiden
Setelah Republik Indonesia Serikat (RIS) bubar, Undang Undang Dasar RIS secara otomatis tidak digunakan lagi. Konstitusi yang dipakai adalah Undang-undang Dasar Sementara (UUDS).
Badan Konstituante yang dibentuk berdasarkan hasil Pemilu 1955 kemudian ditugaskan membuat UUD pengganti UUDS sesegera mungkin. Namun hingga 1958, Badan Konstituante tidak kunjung menyelesaikan tugasnya karena pertentangan antar partai.
Dikutip dari situs Perpustakaan Bappenas, terdapat tiga blok dalam Badan Konstituante. Blok terbesar yakni Blok Pancasila terdiri dari PNI, PKI, PSI, dua partai Nasrani, dan beberapa partai nasionalis kecil lain seperti IPKI.
Blok Islam di dalamnya terdapat Masyumi, PNU, PSII, dan Perti. Kemudian Blok Sosial Ekonomi berisi Partai Buruh dan Murba. Mereka memiliki pandangan yang berbeda-beda dan sulit mencapai titik temu.
Ini membuat negara terombang ambing dalam kondisi yang tidak pasti karena landasan konstitusional tidak jelas. Pada saat yang sama, terdapat desakan agar bangsa Indonesia kembali ke UUD 1945.
Akhirnya Presiden Soekarno berinisiatif untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mengeluarkan dekrit.
Isi Dekrit Presiden
Berikut ini adalah isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959:
Dibubarkannya Konstituante
Diberlakukannya kembali UUD 1945
Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakuakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dengan dekrit ini, mulailah masa Demokrasi Terpimpin dan berakhirlah masa demokrasi liberal dan sistem parlementer.
(ERA)
