Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Letak Nomor SKCK untuk DRH PPPK agar Tidak Keliru
8 Januari 2024 13:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) yang lolos seleksi perlu mengisi daftar riwayat hidup (DRH). Selain data diri, peserta juga diminta mengisi nomor Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
ADVERTISEMENT
Pengisian DRH PPPK dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing. Prosesnya berlangsung dari tanggal 16 Desember hingga 14 Januari mendatang.
Proses pengisian daftar riwayat hidup dilakukan untuk mendapat usulan nomor induk (NI) PPPK. Pada tahap ini, peserta diminta untuk melengkapi data riwayat hidup, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, hingga nama penanggungjawab dan nomor SKCK.
Lantas, bagaimana cara mengetahui nomor SKCK untuk DRH PPPK? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
Nomor SKCK untuk DRH PPPK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK ) diperlukan dalam proses pemberkasan PPPK. SKCK adalah surat keterangan resmi kepolisian yang berisi catatan kriminalitas seseorang. Dokumen tersebut dikeluarkan oleh Polsek, Polres, dan Polda.
SKCK kerap dibutuhkan untuk mengurus beberapa keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan beasiswa, hingga proses pengisian DRH PNS dan PPPK.
ADVERTISEMENT
Peserta PPPK harus mengisi nomor SKCK saat mengisi DRH. Nomor SKCK bukan satu-satunya informasi berupa angka yang terdapat dalam dokumen tersebut sehingga kerap membuat peserta bingung.
Nomor SKCK berada di bagian tengah, tepatnya di bawah tulisan “SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN/POLICE RECORD”.
Nomor SKCK setiap orang berbeda-beda. SKCK selalu diawali dengan "SKCK/YANMAS/", kemudian diikuti dengan bulan, tahun, serta lokasi pembuatan SKCK. Misalnya, SKCK/YANMAS/31.658/XI/YAN.2.3/2020/INTELKAM.
Cara Membuat SKCK Online
Cara membuat SKCK dapat dilakukan di ke kantor kepolisian tingkat polsek, polres, maupun polda sesuai dengan alamat domisili. Masyarakat juga bisa membuat SKCK secara online melalui aplikasi PRESISI Polri.
Proses pembuatan SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu. Biaya tersebut dibayarkan di loket administrasi di polsek atau polres setempat.
ADVERTISEMENT
Berikut langkah-langkah pembuatan SKCK melalui laman PRESISI Polri.
SKCK berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang jika diperlukan sejak diterbitkan.
ADVERTISEMENT
(GLW)