Konten dari Pengguna

Letak Nomor SKCK untuk DRH PPPK agar Tidak Keliru

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi nomor SKCK untuk DRH PPPK. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nomor SKCK untuk DRH PPPK. Foto: Pexels.

Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi perlu mengisi daftar riwayat hidup (DRH). Selain data diri, peserta juga diminta mengisi nomor Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pengisian DRH PPPK dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing. Prosesnya berlangsung dari tanggal 16 Desember hingga 14 Januari mendatang.

Proses pengisian daftar riwayat hidup dilakukan untuk mendapat usulan nomor induk (NI) PPPK. Pada tahap ini, peserta diminta untuk melengkapi data riwayat hidup, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, hingga nama penanggungjawab dan nomor SKCK.

Lantas, bagaimana cara mengetahui nomor SKCK untuk DRH PPPK? Simak informasinya dalam ulasan berikut.

Nomor SKCK untuk DRH PPPK

Ilustrasi nomor SKCK untuk DRH PPPK. Foto: Unsplash.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diperlukan dalam proses pemberkasan PPPK. SKCK adalah surat keterangan resmi kepolisian yang berisi catatan kriminalitas seseorang. Dokumen tersebut dikeluarkan oleh Polsek, Polres, dan Polda.

SKCK kerap dibutuhkan untuk mengurus beberapa keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan beasiswa, hingga proses pengisian DRH PNS dan PPPK.

Peserta PPPK harus mengisi nomor SKCK saat mengisi DRH. Nomor SKCK bukan satu-satunya informasi berupa angka yang terdapat dalam dokumen tersebut sehingga kerap membuat peserta bingung.

Nomor SKCK berada di bagian tengah, tepatnya di bawah tulisan “SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN/POLICE RECORD”.

Nomor SKCK setiap orang berbeda-beda. SKCK selalu diawali dengan "SKCK/YANMAS/", kemudian diikuti dengan bulan, tahun, serta lokasi pembuatan SKCK. Misalnya, SKCK/YANMAS/31.658/XI/YAN.2.3/2020/INTELKAM.

Cara Membuat SKCK Online

Ilustrasi nomor SKCK untuk DRH PPPK. Foto: Unsplash.

Cara membuat SKCK dapat dilakukan di ke kantor kepolisian tingkat polsek, polres, maupun polda sesuai dengan alamat domisili. Masyarakat juga bisa membuat SKCK secara online melalui aplikasi PRESISI Polri.

Proses pembuatan SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu. Biaya tersebut dibayarkan di loket administrasi di polsek atau polres setempat.

Berikut langkah-langkah pembuatan SKCK melalui laman PRESISI Polri.

  • Download aplikasi Superapps PRESISI POLRI melalui playstore dan AppStore.

  • Kemudian, buka aplikasi dan klik ‘Daftar akun’. Selesaikan proses pendaftaran menggunakan alamat email aktif dan nomor telepon.

  • Pilih menu ‘SKCK’ pada layar utama, lalu klik ‘Ajukan SKCK’.

  • Isi formulir pendaftaran online secara lengkap dan benar. Lalu unggah dokumen persyaratan berupa scan KTP, scan KK, hingga pas foto.

  • Lakukan pembayaran pembuatan SKCK dan cetak tanda bukti berupa barcode. Metode pembayaran bisa melalui transfer bank atau cash di loket administrasi SKCK.

  • Kunjungi kantor kepolisian setempat dengan menunjukkan barcode dan membawa kartu identitas asli.

  • Ambil SKCK di Polsek, Polres, atau Polda setempat.

SKCK berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang jika diperlukan sejak diterbitkan.

(GLW)