Link Daftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 dan Persyaratannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Sosial (Kemensos) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru untuk Sekolah Rakyat Tahun 2026. Sebanyak 3.053 formasi disediakan untuk memenuhi kebutuhan guru di berbagai jenjang pendidikan dan wilayah penempatan.
Seleksi ini menjadi peluang bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin berkarier sebagai guru di lingkungan Sekolah Rakyat. Pendaftaran dibuka pada 8–14 Juni 2026 melalui portal SSCASN.
Bagi yang berminat mengikuti seleksi, simak informasi lengkap mengenai link daftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 beserta tata cara pendaftarannya berikut ini.
Link Daftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id. Di laman tersebut, kandidat perlu membuat akun SSCASN, mengisi data diri, hingga mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Perlu diperhatikan bahwa setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu formasi jabatan sehingga pemilihan formasi harus dilakukan secara cermat. Berikut tahapan pendaftaran yang perlu diperhatikan oleh pelamar:
Membuat akun SSCASN melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Login atau masuk menggunakan akun SSCASN yang telah dibuat.
Melengkapi seluruh data pendaftaran yang diminta.
Memilih formasi jabatan Guru Sekolah Rakyat yang tersedia serta unit penempatan sesuai ketentuan.
Memilih satu lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan metode Computer Assisted Test (CAT).
Mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain:
Pas foto formal digital terbaru dengan latar berwarna merah
Pindai berwarna surat lamaran yang dibubuhi meterai/e-Meterai dan ditandatangani.
Pindai berwarna surat pernyataan 10 pernyataan yang telah dibubuhi meterai/e-Meterai dan ditandatangani.
Pindai berwarna Ijazah asli sesuai dengan persyaratan jabatan.
Pindai berwarna Transkip Nilai asli sesuai dengan persyaratan jabatan.
Pindai berwarna sertifikat akreditasi asli apabila akreditasi tidak tercantum di dalam ijazah atau transkrip nilai.
Pindai berwarna Sertifikat Pendidik asli.
Pindai berwarna surat izin mengikuti seleksi asli.
Memeriksa kembali seluruh data dan dokumen yang telah diunggah.
Menyelesaikan proses pendaftaran dan mencetak bukti pendaftaran.
Seluruh dokumen harus diunggah dalam format PDF, kecuali pas foto yang menggunakan format JPG/JPEG. Dokumen yang diunggah wajib berupa hasil pindai berwarna dari dokumen asli, bukan fotokopi maupun fotokopi legalisir. Selain itu, file harus dapat dibuka, tidak rusak, serta terbaca dengan jelas.
Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan akan menyebabkan pelamar dinyatakan gugur pada tahap seleksi administrasi.
Kriteria dan Syarat Daftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Selain menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, pelamar juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Ketentuan lengkap mengenai kriteria dan syarat pendaftaran tercantum dalam
Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 tentang Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial.
1. Kriteria
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen.
2. Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.
Tidak berstatus sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), atau Sarjana Terapan.
Memiliki sertifikat pendidik.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3. Persyaratan Khusus
Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Bersedia bekerja dan bertempat tinggal di sekitar Sekolah Rakyat serta diprioritaskan tinggal di asrama sekolah.
Memiliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK Guru pada Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh :
Minimal pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Ketua yayasan bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Baca Juga: SPMB SMP Depok 2026 Jalur Prestasi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
(SA)
