Konten dari Pengguna

Link Pengumuman Pasca Sanggah Kejaksaan 2024, Cek di Sini!

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
24 Januari 2025 10:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Seleksi CPNS 2024 telah memasuki tahapn pengumumna dan pengisian DRH. Foto: KemenPANRB
zoom-in-whitePerbesar
Seleksi CPNS 2024 telah memasuki tahapn pengumumna dan pengisian DRH. Foto: KemenPANRB
ADVERTISEMENT
Hasil akhir seleksi CPNS 2024 telah diumumkan pada 5-12 Januari 2025. Peserta yang merasa keberatan terhadap hasil seleksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahannya sesuai waktu yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
Setelah masa sanggah selesai, setiap instansi mengumumkan hasil evaluasi pasca sanggah secara resmi. Kejaksaan Agung sendiri telah merilis hasil sanggahan pada 22 Januari 2025.
Untuk mengetahui link pengumuman pasca sanggah Kejaksaan 2024, simak artikel berikut ini.
Pengumuman pasca sanggah Kejaksaan 2024 dapat dicek melalui link yang telah disediakan. Foto: Pexels.com
Peserta seleksi CPNS Kejaksaan 2024 yang tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan selama tiga hari, yaitu pada 13-15 Januari 2025. Sanggahan ini dapat diajukan melalui akun masing-masing peserta.
Setelah itu, panitia seleksi melakukan verifikasi terhadap sanggahan yang diajukan pada 13-19 Januari 2025. Berdasarkan Pengumuman Kejaksaan Agung RI Nomor: PENG - 2 /C/Cp.2/01/2025, hasil akhir dari proses verifikasi tersebut dapat diakses lewat link berikut:
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, langkah selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi dokumen secara online. Proses ini dapat dilakukan mulai 23 Januari-21 Februari 2025 melalui akun masing-masing peserta di portal SSCASN dan Rekrutmen Kejaksaan.
ADVERTISEMENT

Syarat Mengisi DRH untuk Peserta Lolos CPNS Kejaksaan 2024

Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengisi DRH. Foto: Pexels.com
Peserta yang lolos dan hendak mengisi DRH perlu menyiapkan sejumlah dokumen, yakni:
ADVERTISEMENT
Peserta yang telah dinyatakan lulus tetapi tidak mengisi DRH dan mengunggah berkas sesuai batas waktu yang ditentukan, maka akan dianggap gugur atau mengundurkan diri. Panitia seleksi akan menggantikan slot peserta tersebut dengan peringkat selanjutnya berdasarkan nilai SKD dan SKB, sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018.
Bagi peserta yang memilih mengundurkan diri, diwajibkan untuk mengirimkan surat pengunduran diri bermeterai Rp 10.000 ke email [email protected]. Formulir dan panduan pengisian surat dapat diakses melalui laman https://biropeg.kejaksaan.go.id/.
(SAI)