Konten dari Pengguna

Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 di Jakarta, Cek Daftarnya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi daftar lokasi pemutihan pajak kendaraan 2026 Jakarta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daftar lokasi pemutihan pajak kendaraan 2026 Jakarta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026. Program ini digelar dalam rangka memeriahkan HUT Ke-499 Kota Jakarta.

Lewat program ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Adapun mekanisme penghapusan dendanya diterapkan otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan.

Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu membuat surat permohonan maupun menjalani proses administrasi tambahan untuk mendapatkan penghapusan denda tersebut. Lantas, di mana saja lokasi pemutihan pajak kendaraan 2026 Jakarta? Simak daftarnya pada artikel berikut!

Daftar Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Jakarta

instagram embed

Berdasarkan informasi dari unggahan akun Instagram resmi @humaspajakjakarta, program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta tahun 2026 memiliki periode pelaksanaan yang cukup panjang, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Selama periode tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan layanan kantor SAMSAT yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Mengutip laman bapenda.jakarta.go.id, berikut daftar lokasi layanan pemutihan pajak kendaraan 2026 di Jakarta:

  • SAMSAT Jakarta Pusat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara 14420

  • SAMSAT Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110

  • SAMSAT Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720

  • SAMSAT Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410

  • SAMSAT Jakarta Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara, Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara 14420

Selain di kantor SAMSAT, layanan pemutihan pajak kendaraan juga tersedia di area Pekan Raya Jakarta (PRJ). Pada pameran tersebut, disediakan Gerai Samsat yang memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tanpa harus datang langsung ke kantor SAMSAT.

Provinsi Lain yang Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Ilustrasi beberapa provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Selain Jakarta, sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia juga turut menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan ini diberikan dalam bentuk keringanan, penghapusan denda, hingga pengurangan pokok pajak dengan ketentuan yang berbeda.

Berikut daftar provinsi beserta rincian programnya:

1. Jawa Tengah

Program berlangsung 20 Februari–31 Desember 2026 dengan sejumlah insentif, meliputi:

  • Pengurangan pokok PKB 5%

  • Pengurangan sanksi administrasi mengikuti pokok pajak

  • Penghapusan tunggakan PKB dan denda

  • Keringanan bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor

2. Lampung

Program digelar 2 Juni–31 Agustus 2026 dengan fasilitas yang diberikan berupa:

  • Pembayaran lebih ringan untuk tunggakan tertentu

  • Penghapusan seluruh denda

  • Bebas pajak progresif

  • Diskon balik nama kendaraan

  • Diskon PKB serta insentif bagi wajib pajak taat

3. Bengkulu

Program berlaku 1 Mei–31 Agustus 2026 dengan keringanan sebagai berikut:

  • Pembebasan denda pajak kendaraan

  • Penghapusan tunggakan pajak

  • Cukup membayar pajak tahun berjalan

4. Kalimantan Tengah

Program berjalan 17 Mei–22 Juli 2026 dengan fasilitas yang mencakup:

  • Pembebasan denda PKB

  • Pembebasan denda SWDKLLJ

  • Diskon pajak hingga 6% sesuai waktu pembayaran

5. Sulawesi Selatan

Program berlangsung 1–30 Juni 2026 dengan insentif berupa:

  • Pembebasan 100% denda PKB

  • Pengurangan pokok PKB hingga 50%

  • Pembebasan denda SWDKLLJ

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Daerah Mana Saja yang Berlaku? Inilah Jawabannya

(RK)