Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
LPSK: Pengertian, Tugas dan Wewenangnya
16 Februari 2023 18:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
LPSK adalah singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga satu ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Bahan Ajar Hukum Perlindungan Saksi dan Korban oleh Ismail Koto S.H. M.H., dan Dr. Faisal S.H. M.Hum., LPSK lahir pada Era Reformasi. Kehadiran lembaga ini didorong oleh banyaknya ancaman hingga kriminalisasi yang dialami oleh korban, saksi, dan pelapor dari berbagai kasus kejahatan.
Bahkan banyak juga kasus pelanggaran HAM dan korupsi yang tak berhasil terungkap. Hal ini kemudian membuat masyarakat sipil dan institusi di bidang HAM mendesak hadirnya lembaga yang mampu melindungi korban dan saksi.
Lantas, apa pengertian, tugas dan wewenang LPSK? Simak penjelasannya dalam uraian di bawah ini.
Pengertian LPSK
LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban. Aturan terkait LPSK tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan tersebut, yang dimaksud dengan korban merupakan orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Sementara saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
Tugas dan Wewenang LPSK
Mengutip sumber yang sama, LPSK adalah lembaga mandiri yang memiliki tanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. Dalam aturan terbarunya, LPSK juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk saksi pelaku dan pelapor.
Menurut aturan tersebut, saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana pada kasus yang sama.
ADVERTISEMENT
Sementara pelapor adalah mereka yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.
Dalam melaksanakan tugasnya, LPSK memiliki 10 kewenangan yang diatur dalam pasal 12A UU 31/2014 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Adapun dalam melakukan tugasnya, LPSK bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Mereka juga memiliki kewajiban untuk membuat laporan secara berkala tentang pelaksanaan tugas LPSK kepada DPR, paling sedikit sekali dalam satu tahun.
Anggota LPSK
Sebagai lembaga mandiri, LPSK berisi tujuh orang anggota yang berasal dari berbagai unsur profesional. Para anggota LPSK adalah orang-orang yang memiliki pengalaman di berbagai bidang, yaitu:
Menurut pasal 23, anggota LPSK adalah penyelenggara negara yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Untuk menjadi anggota LPSK, setiap orang harus memenuhi syarat berikut:
ADVERTISEMENT
(NSA)