Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Lupa EFIN Pajak? Ini Hal yang Perlu Dilakukan
2 Februari 2024 13:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Lupa EFIN pajak menjadi kendala yang kerap dialami wajib pajak saat ingin melapor SPT tahunan melalui e-filing. Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan transaksi elektronik.
ADVERTISEMENT
EFIN akan diminta jika wajib pajak lupa alamat email atau kata sandi saat login ke akun DJP online. Dengan mengetahui EFIN, wajib pajak dapat mereset password atau mengubah alamat email baru dengan mudah.
Lantas, apa yang perlu dilakukan jika wajib pajak lupa EFIN-nya juga? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Lupa Efin?
Cara paling mudah untuk mengetahui EFIN adalah dengan mengecek inbox email . Sebagai informasi, DJP akan mengirimkan 10 digit nomor rahasia melalui email terdaftar saat mengajukan aktivasi EFIN.
Agar memudahkan proses pencarian, ketik “e-registration” atau “Informasi EFIN Wajib Pajak” di kolom pencarian. Buka email dan salin atau catat kode ke buku catatan.
Selain melalui email, berikut beberapa solusi alternatif untuk mendapatkan kode EFIN.
ADVERTISEMENT
1. Hubungi Kring Pajak
Untuk mendapatkan kode EFIN, wajib pajak bisa melapor ke Kring Pajak di nomor 1500200. Pemohon akan diminta menyebutkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menjawab beberapa informasi pribadi untuk verifikasi. Apabila proses verifikasi dan autentikasi data berhasil, petugas akan mengirim EFIN melalui email wajib pajak.
2. Chat Pajak
Untuk layanan bebas pulsa, wajib pajak bisa meminta kode EFIN melalui live chatting di laman DJP Online. Caranya, buka situs www.pajak.go.id dan pilih menu Live Chat. Jelaskan keperluan wajib pajak dan siapkan persyaratan yang diminta.
3. Cetak Ulang di KPP Terdekat
Alternatif lain untuk mendapatkan EFIN adalah dengan mencetak ulang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kunjungi KPP terdekat dengan membawa NPWP dan KTP.
Sampaikan keinginan untuk mencetak ulang EFIN kepada petugas. Tunggu proses verifikasi dan autentikasi data selesai. Petugas akan mencetak ulang EFIN dan mengirim file digitalnya ke email wajib pajak.
ADVERTISEMENT
4. Melalui M-Pajak
Cara lain untuk mendapatkan EFIN adalah mengakses menu “EFIN” di aplikasi M-Pajak. Berikut langkah-langkahnya:
Itulah beberapa solusi saat lupa EFIN pajak. Semoga informasinya bermanfaat!
(GLW)