Lupa Membaca Al-Fatihah saat Shalat, Bagaimana Hukumnya?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
28 Juni 2022 18:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi surat Al-Fatihah. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat Al-Fatihah. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Membaca surat Al-Fatihah merupakan bagian dari rukun shalat. Sebagian besar ulama sepakat bahwa surat Al-Fatihah wajib dibaca di setiap rakaat.
ADVERTISEMENT
Ketentuan membaca surat Al-Fatihah didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Tidak sah shalatnya orang yang tidak membaca surat Al-Fatihah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Keharusan membaca surat Al-Fatihah ini hukumnya sama dalam semua shalat, antara shalat wajib dan sunah, antara dibaca keras dan dibaca pelan, antara orang yang mukim dan musafir, maupun antara orang yang shalat berdiri, duduk, dan berbaring.
Dengan demikian, apabila orang yang shalat secara sengaja meninggalkan bacaan surat Al-Fatihah, maka shalatnya tidak sah. Lalu, bagaimana hukumnya apabila lupa membaca Al-Fatihah saat shalat?

Hukum Lupa Membaca Al-Fatihah saat Shalat

Ilustrasi shalat. Foto: Pixabay
Lupa atau keliru adalah manusiawi. Karena itu, agama Islam tidak menuntut tanggung jawab seseorang apabila dia lupa atau keliru. Dalam konteks ini, Rasulullah bersabda dalam sebuah hadis, "Allah tidak akan menghukum hamba-Nya akibat keliru, lupa, atau dipaksa." (HR. At-Thabrani)
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, bukan berarti semua kekeliruan atau lupa pasti diampuni oleh Allah. Ada lupa dan kekeliruan yang dapat dihindari, karena di antaranya merupakan akibat kecerobohan atau kelalaian.
Sementara itu, dalam konteks lupa membaca surat Al-Fatihah saat sedang shalat, ada beberapa pandangan terkait ini. Mengutip Panduan Shalat Bersama Quraish Shihab oleh Quraish Shihab (2003: 25), jika seorang Muslim lupa membaca Al-Fatihah dan itu terjadi sebelum rukuk saat sedang membaca surat pendek, maka orang tersebut harus menghentikan pembacaan surat pendek itu dan membaca Al-Fatihah.
Namun, jika lupa membaca Al-Fatihah dan teringat setelah selesainya rukuk, maka rakaat shalat itu tidak sah. Menurut pandangan Imam Syafi'i, umat Muslim yang lupa tersebut harus mengulang membaca surat Al-Fatihah dalam keadaan berdiri sebelum rukuk, bukan saat rukuk, sujud, atau tasyahud. Sebab, Al-Fatihah harus dibaca setiap rakaat dalam keadaan berdiri.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dijelaskan oleh Ustadz Muhammad Syafril dalam Tuntunan Shalat Lengkap + Terjemah Perkata Bacaan Shalat (2019: 189), bila lupa sudah membaca surat Al-Fatihah atau belum, maka yang harus diyakini adalah belum membacanya. Keyakinan ini sesuai dengan kaidah:
الْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ
Artinya: "Pada dasarnya, suatu hal itu tetap berada pada status sebelumnya." (Jalaludin As-Suyuthi dalam kitab Al-Asybah wan Nadzair)
Dengan demikian, jika lupa membaca surat Al-Fatihah dan teringat masih dalam keadaan berdiri, maka harus mengulang kembali bacaan surat Al-Fatihah. Namun, jika sudah rukuk, maka harus berdiri kembali untuk membacanya.
Sementara itu, jika lupa membaca surat Al-Fatihah setelah sesudah atau sebelum ingat pada rakaat berikutnya, maka setelah salam harus menambahkan satu rakaat lagi. Hal ini juga berlaku dalam shalat berjamaah bagi imam maupun makmum.
ADVERTISEMENT
Menurut Imam Nawawi yang dikutip oleh Ahmad Nahrawi Abdus Salam Al-Indunisi dalam Ensiklopedia Imam Syafi'i (2008: 470), lupa membaca surat Al-Fatihah tidak membuat rukun shalat tersebut menjadi gugur kewajibannya. Pendapat ini disepakati sebagai pendapat yang paling shahih oleh para pemuka Mazhab Syafi'i.
Membaca surat Al-Fatihah dalam shalat hukumnya wajib. Apabila lupa dikerjakan, maka harus mengulang kembali bacaan surat Al-Fatihah dalam shalat.
(SFR)