Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Macam-Macam Akad dalam Transaksi Jual Beli Islam
6 Januari 2022 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Akad menurut bahasa artinya ikatan dan kesepakatan. Sedangkan menurut istilah, akad adalah kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan.
Akad harus dipenuhi dalam setiap transaksi. Ketentuan tersebut disebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 1. Allah Swt berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”
Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang macam-macam akad dalam ekonomi Islam yang bisa Anda simak.
Macam-macam Akad dalam Ekonomi Islam
Menurut Dadang Muljawan dalam Buku Pengayaan Pembelajaran Ekonomi Syariah untuk SMA Kelas X, akad dalam ekonomi Islam tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada prinsip dasar yang mengaturnya, yaitu:
ADVERTISEMENT
Dirangkum dari jurnal berjudul Macam-macam Akad dan Penerapannya dalam Lembaga Keuangan Syariah oleh Ulil Amri Syah, berikut macam-macam akad yang biasa digunakan dalam transaksi ekonomi Islam:
1. Wadiah
Akad wadiah dilakukan dengan menitipkan barang kepada orang lain tanpa ada upah. Jika bank meminta imbalan atau mensyaratkan upah, maka akad berubah menjadi ijaroh.
Dalam fikih tradisional, ijaroh berarti kontrak untuk mempekerjakan orang atau menyewa layanan dengan periode dan harga yang tetap. Tujuan akad wadiah adalah keselamatan, keamanan, dan keutuhan barang atau uang.
2. Mudharabah
Ini merupakan kerja sama antara pemilik modal (shohib al-maal) dan pengusaha/penggarap (mudhorib) ketika ingin menjalankan sebuah bisnis. Keuntungan dalam kerja sama ini dibagi bersama, sesuai dengan nisbah yang disepakati.
ADVERTISEMENT
3. Istishna
Akad istishna merupakan jenis khusus dari ba’i as-salam, yaitu kesepakatan penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam akad ini, pembuat barang menjadi perantara bagi pembeli dan pihak ketiga.
4. Ijarah
Ijarah adalah talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk memiliki suatu barang atau jasa. Dalam akad ini, nasabah wajib menyewa barang sampai jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.
5. Salam
Akad salam pada transaksi jual beli dilakukan dengan sistem pesanan. Artinya, pengiriman barang tidak secara langsung pada waktu pemesanan, tetapi ditunda pada waktu tertentu yang disetujui kedua belah pihak.
(MSD)