Konten dari Pengguna

Macam-Macam Akad dalam Transaksi Jual Beli Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi macam-macam akad. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi macam-macam akad. Foto: Shutterstock

Ekonomi Islam menjalankan proses transaksi yang ditekankan pada prinsip dasar syariah. Sama seperti ekonomi konvensional, ekonomi Islam juga memiliki beberapa akad terkait prosesnya.

Akad menurut bahasa artinya ikatan dan kesepakatan. Sedangkan menurut istilah, akad adalah kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan.

Akad harus dipenuhi dalam setiap transaksi. Ketentuan tersebut disebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 1. Allah Swt berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”

Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang macam-macam akad dalam ekonomi Islam yang bisa Anda simak.

Macam-macam Akad dalam Ekonomi Islam

Ilustrasi macam-macam akad. Foto: Shutter Stock

Menurut Dadang Muljawan dalam Buku Pengayaan Pembelajaran Ekonomi Syariah untuk SMA Kelas X, akad dalam ekonomi Islam tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada prinsip dasar yang mengaturnya, yaitu:

  • Memenuhi rukun dan syarat akad.

  • Tidak memasukkan syarat-syarat yang melanggar prinsip syariah.

  • Tidak ada unsur pemaksaaan (ikrah) oleh salah satu pihak yang berakad.

  • Tujuan akad bukan untuk maksiat.

Dirangkum dari jurnal berjudul Macam-macam Akad dan Penerapannya dalam Lembaga Keuangan Syariah oleh Ulil Amri Syah, berikut macam-macam akad yang biasa digunakan dalam transaksi ekonomi Islam:

1. Wadiah

Akad wadiah dilakukan dengan menitipkan barang kepada orang lain tanpa ada upah. Jika bank meminta imbalan atau mensyaratkan upah, maka akad berubah menjadi ijaroh.

Dalam fikih tradisional, ijaroh berarti kontrak untuk mempekerjakan orang atau menyewa layanan dengan periode dan harga yang tetap. Tujuan akad wadiah adalah keselamatan, keamanan, dan keutuhan barang atau uang.

Ilustrasi macam-macam akad. Foto: Shutterstock

2. Mudharabah

Ini merupakan kerja sama antara pemilik modal (shohib al-maal) dan pengusaha/penggarap (mudhorib) ketika ingin menjalankan sebuah bisnis. Keuntungan dalam kerja sama ini dibagi bersama, sesuai dengan nisbah yang disepakati.

3. Istishna

Akad istishna merupakan jenis khusus dari ba’i as-salam, yaitu kesepakatan penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam akad ini, pembuat barang menjadi perantara bagi pembeli dan pihak ketiga.

4. Ijarah

Ijarah adalah talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk memiliki suatu barang atau jasa. Dalam akad ini, nasabah wajib menyewa barang sampai jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.

5. Salam

Akad salam pada transaksi jual beli dilakukan dengan sistem pesanan. Artinya, pengiriman barang tidak secara langsung pada waktu pemesanan, tetapi ditunda pada waktu tertentu yang disetujui kedua belah pihak.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa itu akad?

chevron-down

Menurut istilah, akad adalah kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan.

Apa saja macam-macam akad dalam transaksi jual beli Islam?

chevron-down

Ada salam, ijarah, mudharabah, wadiah, istishna, dan ijarah.

Apa itu mudharabah?

chevron-down

Mudharabah merupakan kerja sama antara pemilik modal (shohib al-maal) dengan pengusaha/penggarap (mudhorib) ketika ingin menjalankan sebuah bisnis. Keuntungan dalam kerja sama ini dibagi bersama, sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.