Konten dari Pengguna

Macam-Macam Dam Haji dan Tata Cara Pembayarannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
22 Februari 2022 18:28 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi melaksanakan ibadah haji. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi melaksanakan ibadah haji. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Secara bahasa, dam artinya darah. Sedangkan secara syariah dam artinya menyembelih hewan ternak seperti unta, sapi, atau kambing untuk memenuhi ibadah manasik haji.
ADVERTISEMENT
Dam haji adalah sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji maupun umrah karena beberapa sebab. Menurut buku Tuntunan Super Lengkap Haji dan Umrah karya Ust. A. Solihin As Suhaili (2016: 86), adapun sebab-sebab yang dimaksud yaitu:
Meskipun demikian, dam tidak harus dengan cara menyembelih hewan. Dam bisa juga berapa fidyah dalam bentuk memberi makan fakir miskin, berpuasa, hingga bersedekah.
Ilustrasi ibadah haji yang di dalamnya terdapat ketentuan pembayaran dam. Foto: Pixabay

Macam-Macam Dam

Prof Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam bukunya berjudul Fiqih Islam Wa Adilatuhu Jilid 3 (2021: 585) memaparkan, bahwa dam dibagi menjadi tiga macam yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Dam Nusuk
Dam Nusuk adalah dam yang diwajibkan bagi jamaah haji yang menjalankan manasik dengan cara Tamatu atau Qiran. Jadi, dam ini hanya untuk memenuhi ketentuan ibadah haji Tamatu atau Qiran, bukan karena melakukan pelanggaran.
Haji Tamatu adalah ibadah haji yang dilakukan dengan cara melakukan umrah terlebih dahulu baru dilanjutkan dengan prosesi haji. Dam untuk haji ini adalah menyembelih seekor kambing per seorang jamaah haji dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.
Perintah dam nusuk dijelaskan dalam firman Allah ta’ala berikut ini:
Artinya: “…Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kur-ban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali…” [Al-Baqarah ayat 196]
ADVERTISEMENT
2. Dam Isa’ah
Dam Isa’ah adalah denda yang diwajibkan untuk jamaah yang tidak mengerjakan atau meninggalkan perkara-perkara wajib haji seperti:
Selain itu, dam ini juga diwajibkan bagi jamaah haji atau umrah yang tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Mekah karena sebab tertentu seperti sakit atau terhalang peperangan. Dam Isa'ah yang harus dipenuhi seseorang yaitu dengan cara menyembelih seekor kambing.
Ilustrasi ibadah haji yang memiliki ketentuan pembayaran dam. Foto: Pixabaya
3. Dam Kafarat
Dam kafarat adalah denda bagi jamaah haji atau umrah, apabila ia mengerjakan sesuatu yang diharamkan selama masa ihram. Adapun jenis pelanggaran beserta denda yang harus dibayarkan antara lain:
ADVERTISEMENT
Sebagai tembusan dari jenis pelanggaran di atas, jamaah boleh memilih dam yang harus dibayarkan antara lain:
Sebagai tebusan atas pelanggaran ini dijelaskan dalam firman Allah ta’ala berikut ini;
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binantang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, mak dendanya ialah mengganti dengan dengan binantang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuh…” (QS. Al-Maa’idah:95)
ADVERTISEMENT
Bila jamah haji atau umrah melakukan pelanggaran ini tetapi benar-benar tidak mampu membayar sesuai penjelasan ayat di atas, maka bisa diganti dengan puasa, dengan perbandingan setiap hari = 1 mud makanan (¾ kg beras).
Berhubungan suami istri masuk dalam kategori pelanggaran berat, bahkan dapat membatalkan ibadah haji seseorang.
Apabila pelanggaran ini dilakukan sebelum tahallul awal, bisa membatalkan haji seseorang, dan diwajibkan baginya untuk membayar dam. Selain itu, ia juga wajib meng-qadha' hajinya di tahun berikutnya.
Sedangkan apabila pelanggaran ini dilakukan setelah tahallul awal, ibadah hajinya tidak batal, namun tetap harus membayar dam.
Adapun dam yang harus dibayar untuk pelanggaran ini yaitu;
ADVERTISEMENT
(VIO)