Macam-Macam Dam Haji dan Tata Cara Pembayarannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Secara bahasa, dam artinya darah. Sedangkan secara syariah dam artinya menyembelih hewan ternak seperti unta, sapi, atau kambing untuk memenuhi ibadah manasik haji.
Dam haji adalah sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji maupun umrah karena beberapa sebab. Menurut buku Tuntunan Super Lengkap Haji dan Umrah karya Ust. A. Solihin As Suhaili (2016: 86), adapun sebab-sebab yang dimaksud yaitu:
Meninggalkan sesuatu yang diperintahkan.
Melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihram.
Terhalang dalam perjalanan menuju Mekah karena sakit keras atau adanya peperangan, sehingga tidak bisa melanjutkan ritual haji maupun umrah.
Meskipun demikian, dam tidak harus dengan cara menyembelih hewan. Dam bisa juga berapa fidyah dalam bentuk memberi makan fakir miskin, berpuasa, hingga bersedekah.
Macam-Macam Dam
Prof Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam bukunya berjudul Fiqih Islam Wa Adilatuhu Jilid 3 (2021: 585) memaparkan, bahwa dam dibagi menjadi tiga macam yaitu:
1. Dam Nusuk
Dam Nusuk adalah dam yang diwajibkan bagi jamaah haji yang menjalankan manasik dengan cara Tamatu atau Qiran. Jadi, dam ini hanya untuk memenuhi ketentuan ibadah haji Tamatu atau Qiran, bukan karena melakukan pelanggaran.
Haji Tamatu adalah ibadah haji yang dilakukan dengan cara melakukan umrah terlebih dahulu baru dilanjutkan dengan prosesi haji. Dam untuk haji ini adalah menyembelih seekor kambing per seorang jamaah haji dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.
Perintah dam nusuk dijelaskan dalam firman Allah ta’ala berikut ini:
Artinya: “…Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kur-ban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali…” [Al-Baqarah ayat 196]
2. Dam Isa’ah
Dam Isa’ah adalah denda yang diwajibkan untuk jamaah yang tidak mengerjakan atau meninggalkan perkara-perkara wajib haji seperti:
Tidak berihram/niat haji/umrah dari mīqāt;
Tidak melakukan mabit di Muzdalifah;
Tidak melakukan mabit di Mina;
Tidak melontar jumrah;
Tidak melakukan thawaf wada’.
Selain itu, dam ini juga diwajibkan bagi jamaah haji atau umrah yang tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Mekah karena sebab tertentu seperti sakit atau terhalang peperangan. Dam Isa'ah yang harus dipenuhi seseorang yaitu dengan cara menyembelih seekor kambing.
3. Dam Kafarat
Dam kafarat adalah denda bagi jamaah haji atau umrah, apabila ia mengerjakan sesuatu yang diharamkan selama masa ihram. Adapun jenis pelanggaran beserta denda yang harus dibayarkan antara lain:
Melanggar Larangan Ihram
Memakai pakaian yang dijahit (laki-laki)
Memakai penutup kepala (laki-laki)
Menutup wajah (perempuan)
Memakai kaos tangan (perempuan)
Memakai wewangian pada badan dan pakaian
Memakai minyak rambut baik yang harum atau tidak
Mencukur rambut dan bulu pada badan
Memotong kuku atau mencabutnya
Sebagai tembusan dari jenis pelanggaran di atas, jamaah boleh memilih dam yang harus dibayarkan antara lain:
Membayar dam dengan seekor kambing.
Membayar fidyah dengan bersedekah kepada enam fakir miskin. Masing-masing ½ sha’ (2 mid = 1 ½ kg makanan pokok jenis apapun).
Menjalankan puasa tiga hari.
Membunuh Binatang Buruan Darat
Sebagai tebusan atas pelanggaran ini dijelaskan dalam firman Allah ta’ala berikut ini;
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binantang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, mak dendanya ialah mengganti dengan dengan binantang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuh…” (QS. Al-Maa’idah:95)
Bila jamah haji atau umrah melakukan pelanggaran ini tetapi benar-benar tidak mampu membayar sesuai penjelasan ayat di atas, maka bisa diganti dengan puasa, dengan perbandingan setiap hari = 1 mud makanan (¾ kg beras).
Melakukan Jima (Berhubungan Suami Istri)
Berhubungan suami istri masuk dalam kategori pelanggaran berat, bahkan dapat membatalkan ibadah haji seseorang.
Apabila pelanggaran ini dilakukan sebelum tahallul awal, bisa membatalkan haji seseorang, dan diwajibkan baginya untuk membayar dam. Selain itu, ia juga wajib meng-qadha' hajinya di tahun berikutnya.
Sedangkan apabila pelanggaran ini dilakukan setelah tahallul awal, ibadah hajinya tidak batal, namun tetap harus membayar dam.
Adapun dam yang harus dibayar untuk pelanggaran ini yaitu;
Menyembelih satu ekor unta.
Jika tidak mampu, bisa diganti dengan seekor sapi.
Jika masih belum mampu juga, bisa diganti dengan 7 ekor kambing.
Jika masih tidak mampu menyembelih hewan, bisa diganti dengan memberi makan fakir miskin di Mekah senilai seekor unta.
Jika masih belum mampu juga, sebagai alternatif terakhir bisa diganti dengan berpuasa yang sepadan, dengan ketentuan satu hari sama dengan 1 mud.
(VIO)
