Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Macam-Macam Diyat, Hukuman bagi Pelaku Pembunuhan dan Penganiayaan
23 Februari 2022 8:51 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Diyat adalah hukuman menyerahkan sejumlah harta oleh tindak pidana kepada korban kejahatan atau walinya. Dalam Islam, hukuman diyat disyariatkan kepada pelaku pembunuhan dan penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Kumpulan Tanya Jawab Islam susunan PISS-KTB, ada beberapa syarat diberlakukannya hukuman diyat bagi seseorang. Di antaranya wali korban pembunuhan memaafkan pelaku dari hukuman pembalasan jiwa, pembunuh dilakukan secara tidak sengaja, dan tidak ada unsur membunuh di dalamnya.
Dalam Alquran, Allah Swt tidak pernah menyinggung tata cara hukuman diyat. Namun, para ulama fiqih mengkajinya dengan tuntas. Apa saja macam-macam diyat dalam Islam ? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.
Macam-Macam Diyat dalam Islam
Mengutip buku Fiqih Empat Imam Mazhab karya Abdurrahman Al-Juzzairi, diyat harus dibayarkan dengan tiga alat pembayaran, yakni unta, perak, dan emas. Namun, ulama mazhab Hanafiyyah mengatakan, dinar atau dirham bisa dijadikan sebagai alat pembayaran alternatif.
Macam-macam diyat terbagi menjadi dua, yakni berat dan ringan. Ketentuannya ditetapkan berdasarkan sabda Rasulullah SAW dan ijma para ulama.
1. Diyat berat
ADVERTISEMENT
Diyat berat (mughalladhah) dibayar dengan 100 unta yang terdiri dari 30 hiqqan (unta betina yang berumur 2-3 tahun), 30 jadza'ah (unta betina yang berumur 4 tahun, masuk pada tahun ke-5), dan 40 khalifah (unta betina yang sedang hamil).
Tindakan pidana yang dijatuhi hukum diyat berat adalah sebagai berikut:
2. Diyat ringan
Diyat ringan (mukhafafah) dibayar dengan 100 ekor unta yang terdiri dari 20 hiqqan, 20 jadza'ah, 20 ekor bintu-labun, 20 ekor ibnu-labun, dan 20 ekor bintu-makhat. Jika tidak ada unta, maka diyat bisa dibayar dengan harga unta yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
Ada pendapat ulama yang mengatakan, diyat boleh dibayar dengan uang 1.000 dinar atau 12.000 dinar. Adapun tindakan pidana yang boleh dijatuhi hukum diyat ringan adalah sebagai berikut:
(MSD)