Konten dari Pengguna

Macam-macam Hukum Taklifi dalam Islam Lengkap dengan Penjelasannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
23 September 2021 14:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
com-Ilustrasi menjalankan ibadah Sholat Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi menjalankan ibadah Sholat Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Secara garis besar, ulama ushul fiqh membagi hukum menjadi dua jenis, salah satunya adalah hukum taklifi. Hukum ini menjadi pokok dan landasan utama dalam pelaksanaan ajaran Islam.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Ushul Fiqih: Metode Kajian Hukum Islam oleh Iwan Hermawan, hukum taklifi adalah hukum yang mengandung perintah, larangan, serta kebolehan bagi seorang mukallaf. Misalnya, sholat yang wajib dikerjakan oleh umat Islam, zina yang dilarang, serta tidur yang diperbolehkan.
Hukum taklifi amat penting untuk mengukur keimanan seseorang. Oleh karena itu, hukum ini sifatnya mutlak, harus dipatuhi dan dijalani tanpa interupsi apa pun. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang hukum taklifi lengkap dengan macam-macamnya.

Pengertian Hukum Taklifi dan Macam-macamnya

Hukum taklifi adalah ketentuan hukum dalam bentuk hak, kewajiban, dan larangan yang menuntut para mukallaf (aqil-baligh) atau orang yang dipandang telah cakap memahami perbuatan hukum.
Ilustrasi ibu berdoa. Foto: Shutter Stock
Hukum taklifi mencakup lima macam kategori penilaian. Kategori ini didasarkan pada tingkah laku manusia terhadap lingkungan sekitarnya. Mengutip buku Hukum Taklifi dan Hukum Wadhi karangan Hanafi Sulaiman, macam-macam hukum taklifi tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Ijab
Ijab adalah khitab yang berisi tuntutan yang harus dilakukan atau dikerjakan. Konsekuensi atau hasil dari ijab dinamakan wujub (kewajiban).
Sementara tuntutan pelaksanaanya yang dikenai hukum wujub disebut dengan wajib. Contoh kaidah ijab adalah melaksanakan sholat fardhu.
2. Mandub
Secara bahasa, mandub artinya sesuatu yang dianjurkan. Sedangkan secara istilah, mandub adalah perbuatan yang dituntut syari. Artinya, jika dilaksanakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa.
Ilustrasi berdoa. Foto: Shutter Stock
Mandub sama saja dengan sunah. Pembagiannya digolongkan menjadi tiga jenis yakni muakkadah, ghairu muakkadah, dan zawaid.
Muakkadah adalah sunah yang biasa dijalankan Rasulullah dan jarang ditinggalkan. Ghairu muakkadah adalah sunah biasa yang bukan menjadi kebiasaan. Sementara zawaid adalah sunah yang mengikuti kebiasaan sehari-hari Rasulullah.
ADVERTISEMENT
3.Tahrim
Tahrim adalah khitab yang berisi larangan dan harus ditinggalkan. Hasil atau konsekuensi dari tahrim disebut dengan hurmah. Sementara pelaksanaan yang dikenai hukum hurmah dinamakan muharramun atau haram.
Contoh kaidah tahrim yang harus dijauhi umat Muslim adalah memakan harta anak yatim. Sebab, memakan harta anak yatim merupakan perbuatan tercela yang sangat dibenci Allah SWT.
4. Karahah
Karahah adalah khitab berisi larangan yang tidak mesti dijauhi. Tuntutan karahah bersifat tidak mengharuskan dan tidak menetapkan. Pelaksanaan kaidah karahah dinamakan makruh. Contoh perbuatannya adalah memakan daging kuda.
Ilustrasi pria muslim sedang salat. Foto: Shutter Stock
5. Ibahah
Mengutip buku Ushul Fiqih oleh Satria Efendi, ibahah adalah khitab yang memperbolehkan memilih antara berbuat atau tidak berbuat. Kaidah ini memberi pilihan kepada mukallaf untuk mengerjakan atau meninggalkannya.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan yang dikenai kaidah ibahah disebut dengan istilah mubah. Implementasi kaidah ibahah di dalam Islam adalah melakukan perburuan sesudah melakukan tahalul dalam ibadah haji.
(MSD)