Konten dari Pengguna

Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
12 Maret 2021 18:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: jesse orrico on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Foto: jesse orrico on Unsplash
ADVERTISEMENT
Agama Islam mengajarkan berbagai macam hal, termasuk salah satunya macam-macam najis dan cara mensucikannya.
ADVERTISEMENT
Najis dalam buku Mengenal Najis oleh Linda, adalah suatu yang menjadi penghalang beribadah kepada Allah SWT. Najis berbentuk kotoran yang menmpel pada zat, tubuh, pakaian, atau benda-benda lainnya.
Dalam Islam, najis terbagi menjadi 3 macam, yaitu najis mukhaffafah (ringan), najis mugallazhah (besar), najis mutawassithah (sedang), dan najis yang dapat dimaafkan.
Oleh karena itu, agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT, penting sekali bagi kaum muslim untuk mengetahui terlebih dahulu macam-macam najis dan cara bersucinya. Membersihkan segala macam-macam najis yang ada pada tubuh agar ketika melaksanakan ibadah sudah dalam keadaan suci.
Mengutip buku Mengenal Najis oleh Linda, berikut adalah macam-macam najis beserta cara menyucikannya yang perlu diketahui oleh umat muslim.

Najis Mukhaffafah (ringan)

Najis Mukhaffafah merupakan najis yang ringan, seperti air kencing bayi laki-laki yang umurnya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya. Cara mesucikannya yaitu dengan memercikan air pada benda yang terkena najis itu sampai bersih.
ADVERTISEMENT
Rasulullah bersabda: “Barang yang terkena air kencing anak perempuan harus dicuci, sedangkan bela terkena air kencing laki-laki cukup dengan memercikan air padanya.” (HR Abu Daud dan Nasa’i).

Najis Mugallazhah (besar)

Merupakan najis besar, yaitu seperti air liur anjing dan babi. Cara menyucikannya, pertama-tama hilangkan wujud benda najis itu, kemudian baru cuci bersih dengan air sampai tujuh kali dan salah satunya dicuci dengan air yang tercampur tanah.
Rasulullah bersabda “sucinya tempat (perkakas)mu apabila dijilat anjing adalah dengan mencuci tujuh kali, permulaan atau penghabisan di antara persucian itu dicuci dengan air yang bercampur dengan tanah.” (HR. At-Tirmidi).

Najis Mutawassithah (sedang)

Najis ini contohnya seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang. Tidak termasuk di dalamnya air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, tulang dan bulunya, kecuali bangkai-bangkai manusia dan ikan serta belalang.
ADVERTISEMENT
Cara membersihkan najis mutawassithah dibasuh satu kali dan sunah tiga kali basuhan. Namun, najis mutawassithah terbagi menjadi dua, hukmiah dan ainiah. Najis hukmiah tidak diketahui rasa, warna, dan baunya sehingga cara membersihkannya cukup dengan mengalirkan air di atasnya.
Sedangkan najis ainiah diketahui rasa, warna, dan baunya. Untuk menyucikannya yaitu dengan menghilangkan benda najisnya kemudian mengalirkan air di atasnya. Apabila susah dihilangkan, digosok tiga kali dengan ujung jari. Apabila sesudah itu warna atau baunya saja tetap ada, bisa dihukumi suci.

Najis yang dapat dimaafkan

Selain najis ringan, sedang, besar, dalam ajaran agama Islam, terdapat najis yang dapat dimaafkan. Najis yang dapat dimaafkan antara lain seperti, nyamuk, dan kutu busuk yang dimana bangkai binatang dan darahnya tidak mengalir.
ADVERTISEMENT
(PDN)