Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Macam-Macam Najis dan Cara Menyucikannya
16 Juni 2021 12:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Najis dalam Bahasa Arab disebut an-najasah yang bermakna al-qadzarah, artinya adalah 'kotoran'. Secara istilah, najis adalah sesuatu yang keberadaannya dapat menghalangi sahnya shalat (ibadah).
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Najis yang Dimaafkan ole Isnawati, najis dapat mempengaruhi ibadah hingga akad muamalah sesoarang. Contohnya, tidak akan sah shalat seseorang yang di badannya, atau pakaiannya, atau tempat shalatnya ada najis. Suci dari najis menjadi syarat sah dalam banyak ibadah, seperti shalat, thawaf, wudhu, tayammum, mandi janabah , dan lain-lain.
Sedangkan, contoh mempengaruhi ibadah muamalah adalah batal atau rusaknya akad jual beli benda najis. Syarat sahnya jual beli adalah jika barang yang dijual adalah bukan barang najis.
Hakikat menyucikan diri dari najis atau thaharah adalah membersihkan badan, pakaian dan tempat shalat. Jika terkena najis, seorang Muslim harus segera menyucikan diri agar dapat kembali beribadah.
Ada berbagai macam najis berdasarkan tingkatannya. Cara menyucikannya pun berbeda-beda. Berikut penjelasan macam-macam najis dan cara menyucikannya.
ADVERTISEMENT
Macam-Macam Najis dan Cara Menyucikannya
Najis terbagi menjadi tiga macam, yaitu mukhaffafah, mutawassitah, dan mugallazah. Cara menyucikan tiga najis ini berbeda, tergantung sifatnya. Mengutip buku Fikih oleh Hasbiyallah, berikut penjelasan mengenai tiga macam najis serta cara menyucikannya.
1. Najis Mukhaffafah
Najis mukhaffafah adalah najis ringan. Contohnya adalah air kencing bayi laki-laki yang belum makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Cara menyucikannya adalah cukup dengan memercikan air ke benda yang terkena najis.
Sedangkan, air kencing bayi perempuan yang belum makan sesuatu kecuali air susu ibunya, masuk ke dalam kategori najis mutawassitah. Cara menyucikannya adalah membasuh benda yang terkena najis itu dengan air sampai hilang sifat, warna, dan baunya. Seperti yang dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW:
ADVERTISEMENT
"Kencing anak-anak perempuan dibasuh, dan kencing anak laki-laki diperciki." (HR. Tirmidzi)
2. Najis Mutawassitah
Najis mutawassitah adalah najis sedang. Najis ini terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
a. Najis hukmiyah, yaitu najis yang diyakini ada pada suatu benda tetapi tidak nyata, baik zat, bau, rasa, ataupun warnanya. Contohnya air kencing yang sudah lama kering, sehingga sifatnya tidak terlihat lagi. Adapun cara membersihkannya dengan mengalirkan air ke benda yang terkena najis.
b. Najis ainiyah, yaitu najis yang masih ada zat, bau, rasa, dan warnanya. Contohnya adalah bangkai, darah, air kencing, kotoran manusia, dan khamar. Cara membersihkannya adalah dengan mengalirkan air hingga zat, bau, rasa, dan warnya menghilang.
3. Najis Mugallazah
Najis mugallazah adalah najis berat. Contohnya adalah jilatan anjing. Jika anggota badan atau benda terkena jilatan anjing, cara menyucikannya adalah dengan membasuh air sebanyak tujuh kali, yang salah satunya menggunakan tanah.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut didasari sabda Rasulullah saw yang berbunyi:
"Menyucikan bejana salah seorang di antara kamu apabila dijilat oleh anjing yaitu dengan membasuhnya tujuh kali dan salah satunya dengan debu." (HR. Muslim)
(AFM)