Macam-Macam Riba dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
5 Januari 2022 13:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Macam-Macam Riba dan Contohnya. Foto: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Macam-Macam Riba dan Contohnya. Foto: freepik.com
ADVERTISEMENT
Riba merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Segala jenis transaksi jual beli emas dan perak serta makanan merupakan transaksi barang ribawi.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Ekonomi & Perbankan Syariah, riba merupakan penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari pinjaman pokok, dan dibebankan kepada peminjam.
Secara umum, riba adalah memetik keuntungan tambahan dalam sebuah transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam. Tindakan ini bersifat bathil atau bertentangan dengan syariat Islam.
Dikutip dari buku Pemasaran Syariah Era Digital karangan Dr. Ir. H. Idris Parakkasi, MM, dalam Islam, memungut atau mendapatkan untung berupa riba adalah haram. Hal ini dipertegas dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 275 berikut.
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
ADVERTISEMENT
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Untuk lebih memahami riba dalam kehidupan sehari-hari, simak macam-macam riba dan contohnya dalam penjelasan berikut.
Ilustrasi Macam-Macam Riba dan Contohnya. Foto: freepik.com

Macam-Macam Riba dan Contohnya

Dikutip dari buku Ekonomi & Perbankan Syariah, menurut para fiqih, riba dapat dibagi menjadi tiga macam yakni:
ADVERTISEMENT
1. Riba Fadhl
Riba fadhl merupakan kegiatan tukar menukar barang yang sama jenisnya dengan kualitas yang berbeda dari syarat penukar. Misalnya, emas dengan emas, beras dengan beras, perak dengan perak dan lain sebagainya.
Contoh:
Andi menukarkan seliter beras ketan dengan dua liter beras biasa, maka penukaran ini adalah riba. Karena beras harus ditukarkan dengan beras sejenis dan tidak boleh dilebihkan salah satunya. Jalan keluarnya adalah menjual beras ketan terlebih dahulu, lalu uangnya digunakan untuk membeli beras biasa.
2. Riba Yad
Riba yad merupakan penundaan serah terima barang yang ditukarkan atau diperjual belikan. Unsur penundaan inilah yang membuat terjadinya riba.
Contoh:
Ibnu membeli emas pada hari Rabu, akan tetapi menerima barang tersebut pada hari Jumat. Ini termasuk riba karena terjadi perubahan harga dalam rentang waktu yang terjadi. Maka perlu dilakukan jual beli secara langsung agar tidak terjadi riba.
Ilustrasi Macam-Macam Riba dan Contohnya. Foto: freepik.com
3. Riba Nasi’ah
ADVERTISEMENT
Riba nasi’ah merupakan riba yang dikenakan kepada orang yang berhutang karena memperhitungkan waktu yang ditangguhkan.
Contoh:
Azizah meminjam cincin kepada Aisyah, dan diberi syarat untuk membayarnya tahun depan dengan harga emas sebesar 12 gram. Apabila terlambat satu tahun maka bertambah 2 gram, menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan menunda pembayaran ini termasuk riba.
(DND)