Macam-macam Riba yang Dilarang dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
14 April 2021 9:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi riba dalam Islam. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi riba dalam Islam. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Riba adalah salah satu aktivitas yang dilarang dalam Islam. Penjelasannya dibahas secara tuntas oleh para ahli dalam bidang kajian muamalah.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, riba artinya tambahan (ziyadah). Sedangkan secara istilah riba diartikan sebagai tambahan pada hal-hal tertentu dan tambahan atas nilai pokok utang sebagai imbalan dari tambahan batas waktu secara mutlak.
Mengutip buku 30 Dosa Riba yang Dianggap Biasa oleh Dr. Sa'id Al-Qahtani, hukum riba adalah haram. Bahkan Rasulullah pun melaknat semua pelaku yang terlibat dalam transaksi riba.
"Rasulullah SAW melaknat pemakan riba yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda: mereka semua sama." (HR. Muslim).
Apa saja macam-macam riba yang harus dihindari? Agar lebih memahaminya simaklah penjelasan berikut.

Macam-macam Riba yang Dilarang dalam Islam

Secara umum, para ulama membagi riba menjadi dua macam, yaitu riba nasi’ah dan riba fadhl. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Mengutip jurnal berjudul Larangan Riba dalam Teks dan Konteks oleh Muhammad Tho’in, riba nasi’ah merupakan tambahan pokok pinjaman yang diisyaratkan dan diambil oleh pemberi pinjaman dari yang berutang sebagai kompensasi atas tangguhan pinjaman yang diberikannya tersebut.
Ilustrasi riba dalam Islam. Foto: pixabay
Allah melarang dan mengharamkan riba jenis ini. Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 280:
وَاِنۡ كَانَ ذُوۡ عُسۡرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيۡسَرَةٍ ‌ؕ وَاَنۡ تَصَدَّقُوۡا خَيۡرٌ لَّـكُمۡ‌ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Ayat tersebut menjelaskan perkara utang piutang dan riba dalam Islam. Bahwa jika seseorang berutang, maka pemberi utang sebaiknya memberikan kelapangan kepadanya.
ADVERTISEMENT
Dianjurkan baginya untuk bersabar dan tidak menagihnya dengan jumlah lebih jika orang yang berutang sedang berada dalam kesulitan. Karena yang demikian itu termasuk ke dalam riba yang diharamkan dalam Islam.
Riba fadhl adalah kegiatan jual beli atau pertukaran barang-barang ribawi namun dengan kadar atau takaran yang berbeda. Istilah dari riba Fadhl diambil dari kata al- fadhl, yang artinya tambahan dari salah satu jenis barang yang dipertukarkan dalam proses transaksi.
Syariat islam telah menentukan enam barang yang termasuk ke dalam riba fadhli dan hukumnya haram. Enam barang itu emas, perak, gandum putih, gandum merah, kurma, dan garam.
(MSD)