Macam-Macam Tafsir Lengkap dengan Penjelasan dan Kitabnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tafsir menurut bahasa adalah bayan, izhhar, idhah yang berarti jelas. Sedangkan menurut istilah, tafsir adalah ilmu yang bisa menyempurnakan Alquran, mulai dari menjelaskan makna, menyingkap hukum-hukumnya, dan menghilangkan permasalahan-permasalahan di dalam ayat-ayatnya.
Menurut Adz-Dzahaby, dalam kitab berjudul Dirasat fi Manahijil Qu’an karya Muhammad Qasiim, tafsir adalah ilmu yang membahas tentang maksud-maksud Allah SWT (dalam Alquran), berdasarkan kemampuan manusia. Ilmu itu mencakup segala sesuatu yang menerangkan tentang pemahaman maknanya, penjelasannya, dan kandungannya.
Setiap penafsir akan menghasilkan corak tafsir yang berbeda tergantung dari latar belakang ilmu pengetahuan, aliran kalam, mahzab fiqih, serta kecenderungan sufisme dari ahli tafsir itu sendiri. Karenanya, setiap tafsir yang dihasilkan akan mempunyai corak yang berbeda-beda.
Di bawah ini ada macam-macam tafsir beserta penjelasan dan kitabnya seperti yang dikutip dari Buku Pintar Al-Qur`an oleh Abu Nizhan.
Macam-Macam Tafsir
1. Tafsir bil Ma’tsur/Tafsir Riwayah
Ini adalah metode menafsirkan Alquran dengan Alquran, hadits, atau perkataan para sahabat. Alasannya, para sahabat mendengar penjelasan langsung dari Rasulullah SAW dan merupakan saksi atas turunnya ayat-ayat Alquran.
Sahabat yang paling ahli dalam bidang ini sekaligus yang sering dijadikan rujukan adalah Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, dan Abdullah bin Masud.
Hukum Tafsir bil-ma'tsur adalah harus diikuti dan dijadikan pedoman, karena merupakan jalan pengetahuan yang benar, serta merupakan cara paling aman untuk menjaga diri dari tergelincir dan kesesatan dalam memahami Kitabullah.
Beberapa yang termasuk ke dalam kitab-kitab Tafsir bil Ma’tsur adalah sebagai berikut:
Jami’ul Bayan fi Tafsiril Qur’an (Tafsir Ath-Thabary) karya Abu Ja’far Muhammad bin Jarir bin Yajid bin Katsir ibnu Ghalib Ath-Thabari.
Ma’alimut Tanzil karya Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’ud bin Muhammad al-Farra’ Al-Baghawi.
Al Muharrir al Wajiz fi Tafsir Al Kitab Al ‘Aziz karya Abdul Haqq bin Ghalib bin Abdi Rauf bin Tamam bin Abdillah bin Tamam bin Athiyyah Al-Andalusi Al-Gharnathi.
Tafsir Qur’anil Adzim karya Al-Hafizh Imaduddin Ismail bin Amr bin Katsir Al-Quraisyi as-Dimasyqi.
Darul Mansur fi Tafsiri bil Ma’tsur karya Jalaluddin Abu Fadhli Abdurrahman bin Abu Bakr A-Suyuty As-Syafi’i.
2. Tafsir bi Ra’yi/Tafsir Dirayah
Tafsir ini terbagi menjadi dua metode, yaitu:
a. Tafsir bir-ra'yi al mahmud (diperbolehkan)
Ini adalah metode penafsiran Alquran dengan cara ijtihad yang disandarkan kepada ilmu-ilmu ushul, baik dari ilmu lughah atau ilmu syar'i dan juga ulumul Quran.
Metode ini didasarkan pada firman Allah SWT, “Maka tidakkah mereka menghayati Al-Qur'an, ataukah hati mereka sudah terkunci?” (QS. Muhammad: 24).
Adapun beberapa kitab yang termasuk dalam Tafsir Bir-ra’yi Al-Mahmud, yaitu:
Mafatihul Ghaib karya Muhammad bin Umar bin Husain Ibnu Al-Hasan bin Ali At-Tamimi Al-Tabaristani Ar-Razi.
Al-jami’ Liahkami Qur’an karya Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr bin Farh Al-Anshary Al-Khazraji Al-Andulisy.
Madarikut Tanzil wa Haqa’iqut Ta’wil karya Syeikh Al-Alim Az-Zahid Abdullah bin Ahmad An Nasafi.
b. Tafsir al Mazhmum (tercela/terlarang)
Ini adalah penafsiran berdasarkan Alquran tanpa ilmu atau mengikuti hawa nafsu dan kehendak pribadi, tanpa disandarkan dengan kaidah-kaidah bahasa atau ulumul Quran.
Hukum tafsir ini adalah haram, sesuai dengan firman Allah SWT, “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (QS. Al-Isra:36). Kitab-kitab Tafsir al Mazhmum di antaranya adalah sebagai berikut:
Tafsir Mu’tazilah.
Tafsir Syi’ah.
Tafsir Zayidiyah.
Tafsir Khawarij.
3. Tafsir Bil-isyarah/Tafsirul Isyari
Ini adalah tafsir yang menggunakan metode penafsiran melalui isyarat suci yang timbul dari riyadhah ruhiyah. Orang sufi meyakini bahwa riyadhah ruhiyah bisa mengantarkan seseorang ke dalam derajat yang bisa membuka isyarat-isyarat suci.
Tafsir ini biasa disebut tafsir sufi atau tasawuf. Hukum tafsir ini adalah ikhtilaf, ada yang melarang, namun ulama yang memperbolehkan mengajukan beberapa syarat sehingga tafsir ini bisa diterima. Berikut adalah beberapa kitab Tafsir Bil-isyarah, yaitu:
Tafsir Al-Qur'an Al Karim karya Sahal bin Abdullah At Tistari.
Haqaiqut Tafsir karya Abu Abdurrahman As Sulami.
AI Kasfwal Bayan karya Ahmad bin Ibrahim An Nisaburi.
Tafsir Ibnu 'Arabi karya Muhyiddin Ibnu Arabi.
Ruhul Ma'ani karya Syiha- buddin Al Alusi.
4. Tafsir Fuqaha
Tafsir Fuqaha adalah metode penafsiran dengan menonjolkan penafsiran hukum-hukum yang terkandung dalam Alquran. Tafsir ini diperbolehkan untuk dijadikan pedoman jika penafsirnya telah disepakati.
Namun, tafsir ini juga ada yang terlarang jika penafsirnya adalah dari kalangan ulama mazhab Ahmadiyah, Zayidiyah, Syiah, serta mazhab terlarang lainnya. Di antara tafsir fuqaha adalah:
Ahkamul Quran karya Abu Bakar Ahmad bin Ali Ar-Razy.
Ahkam Al-Qur’an karya Abu Bakr Muhammad bin Abdullah bin Ahmad Al-Ma’afiri Al Andalusi.
Aljami’ Li Ahkamil Quran karya Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr bin Farh Al-Anshari Al-Khazraji al-Andulisi.
5. Tafsir Kontemporer
Tafsir ini ditulis oleh ulama-ulama kontemporer. Yang termasuk dalam kitab tafsir tersebut adalah:
Jawahir fi Tafsiril Qur'an karya Tanthawi Jauhari.
Tafsir Almanar karya Rashid Ridha.
Fi Zhilalil Qur'an karya Sayid Quthb.
Tafsir Almaraghy karya Musthafa Almaraghy.
Tafsir Al-Bayani lil Qur’anil Karim karya Dr. Aisyah Abdurrahman.
6. Tafsir Maudhu’I (Tematik)
Ini merupakan penafsiran Alquran dengan metode menyusun ayat-ayat Alquran menjadi sebuah tema atau judul. Salah satu karya besar dari Tafsir Maudhu’I adalah Al-Futuhat Al-Rabbaniyyah fi Al-Tafsir karya Dr. Al-Husain Abu Farhah.
(NDA)
