Macam-macam Zina dan Hukuman Bagi yang Melakukannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zina adalah salah satu perbuatan tercela yang dilarang keras oleh Allah SWT. Perbuatan ini tidak hanya sebatas melakukan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan, tapi juga tindakan yang membangkitkan syahwat lawan jenis.
Berzina merupakan perbuatan buruk yang tidak hanya merugikan diri sendiri tapi juga lingkungan sekitar. Zina hanya akan membuat siapapun yang melakukannya akan dihantui perasaan tidak tenang dan kesulitan.
Dikutip dalam buku Nikah Siri Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri oleh Yani C. Lesar ,istilah zina diambil dari kata ziina yang secara bahasa artinya berbuat fajir atau nista. Sedangkan dalam istilah syariat, pengertian zina adalah melakukan hubungan seksual (jima’) tanpa melalui pernikahan yang sah.
Adapun Ibnu Rusyd rahimahullah menyatakan, zina adalah semua hubungan seksual di luar pernikahan yang sah, serta tidak berlaku untuk pernikahan yang syubhat dan kepemilikan budak.
Larangan zina
Larangan berbuat zina sudah diatur dalam Surat Al- Furan:68. Dalam ayat tersebut Allah SWT berfirman.
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (Pembalasan) dosa (nya)." (QS. Al- Fuqan:68).
Dalam buku Pendidikan Agama Islam : Fikih Untuk Madrasah Aliyah Kelas XI Oleh Drs. H. Djedjen Zainuddin, MA., DR. H. Mundzier Suparta, MA, menyebut hukum perbuatan zina adalah haram dan digolongkan ke dalam perbuatan yang keji atau menjijikan. Ini juga diterangkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Isra ayat 32, yang artinya.
“Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji ddan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’17:32).
Macam-Macam Zina
Adapun macam-macam zina beserta hukumnya dikutip dari buku Jari Tangan Yang Berbicara Kumpulan Esai Santri Kelas 12 SMA dan MA Pesantren Al-Muhajirin Purwakarta, oleh Fakhrudin dkk, antara lain:
1. Zina Muhsan
Zina muhsan adalah zina yang dilakukan orang-orang yang sudah pernah menikah, baik itu laki-laki, maupun perempuan, duda, atau pun janda. Hukuman bagi orang yang melakukan zina muhsan adalah dirajam atau dilempari batu sampai ia meninggal.
2. Zina Ghairu Muhsan
Zina Ghairu Muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah. Hukuman bagi orang yang melakukkan zina ghairu muhsan yaitu dijilid (dicambuk 100 kali). Apabila masih hidup, maka harus diasingkan ke daerah terpencil selama satu tahun.
Selain macam –macam zina yang disebutkan di atas, dalam buku Hadits Tarbawi oleh Drs. H. Sholeh, M.Pd.I., juga disebutkan macam macam zina bagi anggota tubuh dalam hadits riwayat Bukhari. Adapun bunyi hadist tersebut adalah sebagai berikut.
“Hadist Abu Hurairah ra. Dari Nabi SAW, di mana beliau bersabda “Allah telah menetapkan manusia tindakannya yang berupa zinaa, di mana ia pasti akan mengerjakannya. Zina mata adalah melihat, zina lidah adalah berkata-kata (yang tidak baik), dan nafsu berangan-angan dan ingin enak, sedang kemaluan yang membernarkan pelaksanaanya atau mendustakannya.”
Al Bukhari mentakhrijkan hadits ini dalam “Kitab Minta Izin” bab tentang zina anggota-anggota tubuh selain kemaluan. Sedangkan penjelasan hadist tersebut adalah sebagai berikut.
Zina kedua mata maksudnya melihat sesuatu yang tidak halal untuk dilihat, misalnya melihat lawan jenis yang bukan muhrimnya.
Zina lisan adalah berbicara. Dalam riwayat lain memakai lafaz An-Nuthq sebagai ganti Al-Mantiq yaitu mengucapkan perkataan yang tidak boleh diucapkan .
Zina nafsu adalah ia berangan-angan dan terangsang yaitu berkhayal dan terpikat.
Beberapa perbuatan ini disebut zina karena ia menjadi sarana menuju perbuatan zina yang sesungguhnya.
(IPT)
