Konten dari Pengguna

Makna dan Hukum Seserahan Pernikahan dalam Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi seserahan. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seserahan. Foto: pixabay

Seserahan merupakan tradisi pernikahan yang lekat dengan masyarakat Indonesia. Prosesi ini menjadi simbol tanggung jawab pihak mempelai laki-laki terhadap mempelai perempuan.

Dalam adat Jawa dan Sunda, seserahan dilakukan dengan memberikan sejumlah barang yang dibutuhkan oleh mempelai perempuan. Bisa berupa tas, sepatu, peralatan make up, skincare, dan lain sebagainya.

Barang tersebut juga bisa berupa perlengkapan elektronik serta furnitur seperti lemari, sofa, kulkas, dan lain-lain. Meskipun tidak wajib, seserahan menjadi prosesi yang melengkapi acara pernikahan.

Di Indonesia, tradisi seserahan sudah diwariskan secara turun-temurun sejak dulu. Bagaimana hukum seserahan pernikahan dalam Islam? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.

Hukum Seserahan dalam Islam

Seserahan bisa diartikan sebagai hadiah di luar mahar (mas kawin) yang diberikan pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Hukum seserahan pernikahan dalam Islam adalah boleh (mubah), namun tidak diwajibkan.

Ilustrasi seserahan. Foto: pixabay

Sebab, perkara ini bukan termasuk syarat sah ataupun syarat wajib pernikahan. Ini sekadar tradisi (urf) yang diwariskan secara turun-temurun oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Mengutip buku Ushul Fiqih Jilid 2 karya Amir Syarifuddin, seserahan termasuk ke dalam urf yang shahih karena tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Para ulama telah menerimanya yang didasarkan pada beberapa syarat, yaitu:

  • Adat atau urf bernilai maslahat dan dapat diterima oleh akal sehat.

  • Adat atau urf berlaku umum dan merata di kalangan orang-orang yang berada dalam lingkungan tersebut atau di kalangan sebagian besar warganya.

  • Urf yang dijadikan sandaran telah ada pada saat itu, bukan yang muncul kemudian.

  • Adat tidak bertentangan dan melalaikan dalil syara’ yang ada atau bertentangan dengan prinsip yang pasti.

Pendapat serupa disampaikan dalam Qowaidul Fiqih. Para ulama menjelaskan bahwa adat istiadat boleh dijalankan selama tidak bertentangaan dengan prinsip syariah. Jika prosesnya masih dalam ruang muamalah di antara manusia, maka hukumnya dapat diterima.

Ilustrasi seserahan. Foto: pixabay

Meski begitu, tradisi seserahan ini hendaknya tidak memberatkan pihak mempelai laki-laki. Sehingga, hal ini tidak menyulitkannya ketika hendak menghalalkan calon istri.

Dalam ajaran Islam, pernikahan yang besar nilai pahalanya adalah yang biayanya ringan. Sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits:

“Sesungguhnya pernikahan yang paling besar pahalanya adalah yang paling ringan biayanya.” (HR. Ahmad)

Berdasarkan hadits tersebut, hendaknya calon mempelai tidak memberatkan biaya-biaya yang tak perlu. Sesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki oleh calon mempelai laki-laki. Kalaupun tidak memungkinkan, maka seserahan bisa ditiadakan.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa itu seserahan?

chevron-down

Seserahan adalah tradisi pernikahan yang dilakukan dengan memberikan sejumlah barang yang dibutuhkan calon mempelai perempuan seperti tas, sepatu, peralatan make up, skincare, dan lain sebagainya.

Apa hukum seserahan dalam Islam?

chevron-down

Boleh, selama tidak menyalahi aturan syariat.

Bagaimana sebaiknya seserahan yang baik?

chevron-down

Tidak berlebihan dan tidak memberatkan calon mempelai laki-laki.