Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Makna dan Hukum Seserahan Pernikahan dalam Islam
17 Maret 2022 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Seserahan merupakan tradisi pernikahan yang lekat dengan masyarakat Indonesia. Prosesi ini menjadi simbol tanggung jawab pihak mempelai laki-laki terhadap mempelai perempuan.
ADVERTISEMENT
Dalam adat Jawa dan Sunda, seserahan dilakukan dengan memberikan sejumlah barang yang dibutuhkan oleh mempelai perempuan. Bisa berupa tas, sepatu, peralatan make up, skincare, dan lain sebagainya.
Barang tersebut juga bisa berupa perlengkapan elektronik serta furnitur seperti lemari, sofa, kulkas, dan lain-lain. Meskipun tidak wajib, seserahan menjadi prosesi yang melengkapi acara pernikahan.
Di Indonesia, tradisi seserahan sudah diwariskan secara turun-temurun sejak dulu. Bagaimana hukum seserahan pernikahan dalam Islam? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.
Hukum Seserahan dalam Islam
Seserahan bisa diartikan sebagai hadiah di luar mahar (mas kawin) yang diberikan pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Hukum seserahan pernikahan dalam Islam adalah boleh (mubah), namun tidak diwajibkan.
Sebab, perkara ini bukan termasuk syarat sah ataupun syarat wajib pernikahan. Ini sekadar tradisi (urf) yang diwariskan secara turun-temurun oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Ushul Fiqih Jilid 2 karya Amir Syarifuddin, seserahan termasuk ke dalam urf yang shahih karena tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Para ulama telah menerimanya yang didasarkan pada beberapa syarat, yaitu:
Pendapat serupa disampaikan dalam Qowaidul Fiqih. Para ulama menjelaskan bahwa adat istiadat boleh dijalankan selama tidak bertentangaan dengan prinsip syariah. Jika prosesnya masih dalam ruang muamalah di antara manusia, maka hukumnya dapat diterima.
Meski begitu, tradisi seserahan ini hendaknya tidak memberatkan pihak mempelai laki-laki. Sehingga, hal ini tidak menyulitkannya ketika hendak menghalalkan calon istri.
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam, pernikahan yang besar nilai pahalanya adalah yang biayanya ringan. Sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits:
“Sesungguhnya pernikahan yang paling besar pahalanya adalah yang paling ringan biayanya.” (HR. Ahmad)
Berdasarkan hadits tersebut, hendaknya calon mempelai tidak memberatkan biaya-biaya yang tak perlu. Sesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki oleh calon mempelai laki-laki. Kalaupun tidak memungkinkan, maka seserahan bisa ditiadakan.
(MSD)