Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Makna Hari Kerohanian yang Diperingati Setiap Tanggal 3 November
3 November 2022 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hari Kerohanian Nasional diperingati setiap tanggal 3 November. Tujuannya tidak lain untuk menghargai seluruh pemeluk agama yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana kita ketahui, Indonesia adalah negara yang majemuk. Hal ini dapat dilihat dari keragaman agama yang dipeluk dan kepercayaan yang diyakini oleh penduduknya.
Mengutip buku Cerita Para Sahabat karya Ahmad Nurcholis (2018), terdapat 6 agama resmi yang diakui di Indonesia, antara lain Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Keenam agama tersebut jalan beriringan tanpa mengganggu satu sama lain.
Di Hari Kerohanian, masyarakat Indonesia diimbau untuk meningkatkan sikap toleransi antar umat beragama. Agar lebih mendalami maknanya, berikut penjelasan tentang Hari Kerohanian selengkapnya yang bisa Anda simak.
Makna Peringatan Hari Kerohanian
Sejatinya, Hari Kerohanian diperingati untuk memaknai pluralitas beragama. Walaupun mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam, namun ada beberapa agama dan keyakinan lain yang juga dianut oleh penduduknya.
Setiap agama tentu punya aturan masing-masing dalam beribadah. Namun, perbedaan ini bukanlah alasan untuk memecah-belah masyarakat dan menghancurkan kesatuan bangsa.
ADVERTISEMENT
Setiap warga berkewajiban untuk menjaga kerukunan umat beragama. Ini dilakukan agar bangsa Indonesia tetap menjadi satu kesatuan dan mampu mencapai tujuannya sebagai negara yang makmur dan berkeadilan sosial.
Pernyataan tersebut sebenarnya telah dipahami oleh para pendiri bangsa. Dalam dialognya, mereka mengatakan bahwa beragama merupakan hak setiap penduduk yang harus dijamin oleh Negara.
Itu mengapa dalam undang-Undang Dasar 1945 terdapat Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa, "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Baik Pancasila maupun UUD 1945 sama-sama menjamin eksistensi agama dan kepercayaan di Indonesia. Agama mempunyai jalinan yang sangat erat dengan masyarakat, sehingga dapat saling memengaruhi satu sama lain.
Dalam ajaran agama, terkandung sumber nilai dan moral universal yang bisa menjawab tantangan kehidupan dengan membentuk prilaku dan sikap manusia. Tanpa agama, manusia belum bisa disebut sebagai manusia.
ADVERTISEMENT
Sebab, seorang teolog bernama Leonardo Boff menjelaskan bahwa seseorang yang agamanya baik cenderung lebih sabar, memiliki rasa kemanusiaan, beretika, bertanggung jawab, peduli antar sesama, dan berbuat baik.
Agama dapat menjalani peran fungsional selama ajaran dasarnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Agama juga bisa dijadikan sebagai cerminan seseorang jika membentuk pribadi yang baik.
Untuk itu, setiap individu wajib menjalankannya dengan baik. Hari Kerohanian bisa menjadi momen yang tepat bagi masyarakat Indonesia untuk menjalankan aktivitas rohaninya masing-masing.
(MSD)