Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Konten dari Pengguna
Makna hingga Tata Cara Tahallul dalam Ibadah Haji dan Umrah
20 Januari 2021 17:21 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tahallul disimbolkan dengan mencukur paling sedikit tiga helai rambut. Tahallul ini bukan sekadar mencukur rambut karena memiliki makna khusus.
Quraish Sihab dalam Lentera Hati Kisah dan Hikmah Kehidupan menulis bahwa selesai ritual ini, manusia dituntut untuk “mencukur” aib-aib masa lalunya. Mereka diminta membuka lembaran kehidupan baru yang lebih baik sesuai dengan tuntunan Allah.
Para ulama sepakat bahwa terdapat dua tahallul dalam ibadah haji, yaitu tahalul kecil (asgor) yaitu tahalul pertama (awal) dan tahallul besar (akbar) yaitu tahallul kedua (tsani). Berikut ini adalah perbedaan keduanya.
Tahallul Awal
Tahallul awal ditandai dengan kegiatan pelemparan jumrah aqobah pada 10 Dzulhijah, pencukuran rambut, dan thawaf ifadhoh. Apabila telah melakukan dua dari tiga amalan haji tersebut, maka seseorang dinilai telah bertahallul pertama. Ia diperbolehkan untuk melakukan larangan-larangan ihram kecuali hubungan suami istri.
ADVERTISEMENT
Tahallul Kedua
Tahallul kedua ini terjadi apabila telah selesai melaksanakan tiga amalan haji di atas, yakni melempar jumrah aqobah, mencukur rambut, serta thawaf ifadhoh. Maka umat Muslim diperbolehkan melakukan larangan-larangan ihram termasuk melakukan hubungan suami istri.
Tata Cara Tahallul
Perwujudan dari tahallul adalah dengan mencukur minimal tiga helai rambut. Menurut ulama Syafiiyah, laki-laki dianjurkan untuk mencukur habis semua rambutnya. Ini disebutkan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin yang berbunyi:
“Maka menggundul semua rambut bagi selain wanita adalah lebih utama menurut kesepakatan ulama.”
Sementara itu wanita tidak diperbolehkan mencukur habis rambutnya, melainkan hanya memendekannya sepanjang ujung jari. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyebutkan:
“Wanita memotong rambut sepanjang ruas jemari. Kata ‘anmulah’ adalah ujung ruas jemari. Yang dianjurkan bagi wanita adalah dicukur pendek, tidak digundul. Hal itu tidak ada perbedaan di kalangan para ulama. Imam Ahmad mengatakan; Mencukur setiap ujung rambutnya sepanjang ruas jemari. Ini pendapat Ibnu Umar, Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur. Abu Daud mengatakan, Saya mendengar Ahmad ditanya tentang wanita yang mencukur pendek pada setiap rambutnya? Beliau menjawab; Ya, mengumpulkan seluruh rambutnya di depan, kemudian diambil (dipotong) ujung rambutnya sepanjang ruas jemari.”
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk orang-orang yang berkepala botak dapat bertahallul secara simbolis saja.
(ERA)