Makna Mufradat Surat Al Baqarah Ayat 173 Soal Makanan yang Haram bagi Umat Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Islam mengajarkan umatnya tentang makanan yang halal dan haram. Memakan makanan yang halal akan mendatangkan berkah dan rezeki bagi umat Muslim. Sedangkan, makanan haram lebih banyak mendatangkan mudharat ketimbang manfaatnya.
Maka dari itu, umat Islam dituntut harus cerdas dalam memilih makanan yang dikonsumsinya. Ketentuan ini telah banyak disebutkan dan dijelaskan dalam Alquran serta hadits yang shahih.
Contohnya seperti tercantum pada surat Al Baqarah ayat 173 tentang larangan memakan bangkai dan daging babi. Berikut bunyi ayatnya:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Innamā ḥarrama 'alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī ligairillāh, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā 'ādin fa lā iṡma 'alaīh, innallāha gafụrur raḥīm
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Makna Mufradat Surat Al Baqarah ayat 173
Dikutip dari buku Tafsir Ayat-Ayat Ahkam Telaah Ayat-ayat Hukum Seputar Ibadah, Muamalah, Pidana, dan Perdata karangan Syaikh Ahmad Muhammad Al-Hushari, makna mufradat (kosa kata) Al Baqarah ayat 173 adalah sebagai berikut.
“uhilla bihī ligairillāh” (dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah): dalam menyembelih hewan seharusnya dengan lantang mengucapkan “labbaik allahumma labbaik, labaika la lyarikalak, labbaik innal hamda wanni'mata laka wal mulk laa syarika lak.” Bacaan ini diucapkan ketika haji atau umrah dengan meninggikan suara membaca talbiyah.
“maniḍṭurra” (dalam keadaan terpaksa (memakannya)), bermakna dalam keadaan darurat dan mengakibatkan terpaksa memakan makanan haram.
“gaira bāgiw” (tidak menginginkannya), seseorang yang ingin mencari kebaikan atau keburukan, namun dalam ayat ini diharuskan melakukan keburukan karena terpaksaa.
“wa lā 'ādin” (tidak (pula) melampaui batas), ini bermakna perkara batasan. Ketika memakan secukupnya maka boleh, akan tetapi jika melampaui maka perkara diperbolehkan menjadi tidak diperbolehkan.
Ayat Pendukung Al Baqarah Ayat 173
Selain Al Baqarah ayat 173, terdapat ayat lain yang menguatkan larangan memakan bangkai, darah dan daging babi bagi umat Muslim. Hal tersebut tercantum dalam QS. Al An'am ayat 145 berikut.
قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Qul lā ajidu fī mā ụḥiya ilayya muḥarraman 'alā ṭā'imiy yaṭ'amuhū illā ay yakụna maitatan au damam masfụḥan au laḥma khinzīrin fa innahụ rijsun au fisqan uhilla ligairillāhi bih, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā 'ādin fa inna rabbaka gafụrur raḥīm
Artinya: “Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."”
(DND)
