Makna Pasal 28D Ayat 3 tentang Masyarakat dan Pemerintahan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
14 Januari 2022 18:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pasal 28d Ayat 3. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pasal 28d Ayat 3. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap warga negara Indonesia memiliki persamaan kedudukan dalam politik. Hal ini tercatat dengan jelas dalam Undang-undang Dasar 1954, tepatnya Pasal 28D ayat 3.
ADVERTISEMENT
Selain Pasal 28D ayat 3, masih ada beberapa pasal yang membahas persamaan kedudukan rakyat dalam politik. Di antaranya UUD 1945 Pasal 28, Pasal 28E ayat 3, dan Pasal 28G ayat 2, seperti dijelaskan dalam buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X karya Tim Ganesha Operation.
Pasal 2 D ayat 3 mengandung makna yang sama dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat 1. Untuk mengetahui maknanya, Anda bisa menyimak penjelasan lewat artikel berikut.
Ilustrasi Pasal 28d Ayat 3. Foto: Unsplash

Bunyi Pasal 28D Ayat 3

Sebelum membahas makna Pasal 28D ayat 3 lebih jauh, ada baiknya untuk membaca bunyi pasalnya terlebih dahulu. Berikut bunyi Pasal 28D ayat 3:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
ADVERTISEMENT
Seperti yang disebutkan, Pasal 28D ayat 3 memiliki kemiripan dengan Pasal 27 ayat 1. Agar tidak bingung, simak terlebih dahulu bunyi pasal 27 ayat 1 berikut:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Ilustrasi Pasal 28d Ayat 3. Foto: Unsplash

Makna UUD 1945 Pasal 28D Ayat 3

Mengutip Jurnal Tinjauan Yuridis tentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pasal 28D Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 tulisan Wari Martha Kambu, dkk., Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, memiliki hak yang sama dalam pemerintahan.
Hak yang sama dalam pasal tersebut merujuk pada partisipasi masyarakat terhadap pemerintahan. Hak untuk berpartisipasi di sini dapat dilihat dari UUD 1945 Pasal 43 ayat 1, berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
1. Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang berlangsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Hak untuk turut serta dalam pemerintahan dengan langsung di pilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Hak untuk setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia harus didasari prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Segala bentuk keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan harus berdasarkan kedaulatan rakyat serta hukum yang menjadi refleksi Pancasila.
(GTT)