Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Makna PKP Pasal 9 Ayat 4b Mengenai Kelebihan Pajak Masukan
2 September 2021 14:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
PKP Pasal 9 ayat 4b merupakan bagian dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal ini membahas kelebihan pajak masukan.
ADVERTISEMENT
PKP Pasal 9 ayat 4b juga memuat persyaratan terkait Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diperkenankan mengajukan restitusi. Pasal ini berkaitan dengan ketentuan yang dibahas dalam Pasal 9 ayat 4 dan 4a.
Bagaimana bunyi PKP Pasal 9 ayat 4b dan apa maknanya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Bunyi PKP Pasal 9 ayat 4b
Seperti dikatakan di awal, PKP Pasal 9 ayat 4b berkaitan dengan Pasal 9 ayat 4 serta 4a. Berikut bunyi ketiga pasal tersebut yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan:
(4) Apabila dalam suatu Masa Pajak , Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
(4a) Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.
ADVERTISEMENT
(4b) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:
a.Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
c. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
d. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
e. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
ADVERTISEMENT
f. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
Makna PKP Pasal 9 ayat 4b
Mengutip buku Kodifikasi Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai karangan Jaja Zakaria, SH, M. Sc. (2018), Pasal 9 ayat 4 dan 4a menjelaskan bahwa dalam suatu Masa Pajak, dapat terjadi Pajak Masukan yang bisa dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran.
Kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak bisa diminta kembali pada Masa Pajak bersangkutan, namun bisa dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Kendati demikian, jika kelebihan Pajak Masukan terjadi pada masa akhir tahun buku, maka kelebihan Pajak Masukan bisa diajukan permohonan pengembalian (restitusi).
Sementara itu dalam PKP Pasal 9 ayat 4b dijelaskan bahwa terdapat pengecualian, yakni PKP yang memenuhi syarat diizinkan untuk mengajukan restitusi pajak setiap masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Apa Itu Restitusi Pajak?
Restitusi pajak merupakan kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan negara kepada wajib pajak. Wajib pajak dapat mengajukan restitusi kepada direktur jenderal pajak, seperti tercatat dalam Pasal 17B Undang-undang KUP.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari buku Kreatif Gali Sumber Pajak tanpa Bebani yang ditulis oleh Ir. Irwansyah Lubis, SE, M.Si (2013), terdapat beberapa hal penting yang berkaitan dengan restitusi, antara lain:
(GTT)