Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Maksud Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 dan Implementasinya dalam Kehidupan Bernegara
2 September 2021 16:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Melalui amanat tersebut, pasal ini mengajak pemerintah beserta masyarakat untuk berperan aktif dalam menjalankan agenda pemajuan kebudayaan Indonesia di kancah internasional. Sebab, kebudayaan bangsa merupakan dasar perwujudan karya dan perilaku masyarakat Indonesia dalam kehidupan personal dan sosialnya.
Untuk itu, implementasi nyata terhadap pasal 32 ayat 1 UUD 1945 sangat diperlukan. Bagaimana caranya? Untuk mengetahuinya simak penjelasan berikut.
Maksud dan Implementasi Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945
Sebagaimana disebutkan di awal, pasal 32 ayat 1 UUD 1945 secara umum membahas tentang pengembangan kebudayaan Indonesia . Mengutip buku Strategi Pembinaan dan Pengembangan Kebudayaan Indonesia oleh Tim Ditjenbud, kebudayaan bangsa merupakan konsep baru yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh dengan integritas dan identitas tertentu.
Secara umum, kebudayaan dapat dibedakan menjadi dua yaitu yang bersifat fisik (tangible) dan non fisik (intangible). Kebudayaan yang bersifat fisik, artinya berwujud benda kongkret yang dapat dipegang. Misalnya benteng, candi, mesjid, gereja, pura, kelenteng, istana, rumah adat, alat pertanian dan lain-lain
ADVERTISEMENT
Sedangkan kebudayaan yang bersifat non fisik, artinya tidak dapat dipegang atau diraba, bisa juga bersifat abstrak atau hanya berada dalam alam pikiran manusia saja. Misalnya tradisi, kepercayaan, kesenian, kebiasaan, atau pola pikir dan lain-lain.
Untuk memajukan dua jenis kebudayaan tersebut, diperlukan upaya-upaya konkret yang melibatkan pemerintah dan masyarakat. Mengutip buku Kebijakan Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan oleh Ditjenbud, upaya tersebut di antaranya:
1. Pelestarian
Pelestarian adalah upaya perlindungan dari kemusnahan atau kerusakan warisan budaya yang bersifat non fisik (intangible culture), misalnya nilai-nilai tradisi. Istilah ini dapat dimaksudkan sebagai upaya agar nilai-nilai luhur yang ada dalam suatu tradisi dapat dipertahankan meskipun telah melalui proses transformasi budaya.
Misalnya wayang, meskipun telah banyak berubah teknik penampilannya namun nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tetap relevan dengan kehidupan masyarakat. Dapat dikatakan bahwa pelestarian di sini bersifat dinamis (contuinity in change) bukan statis, sehingga masıh dimungkinkan adanya ruang untuk perubahan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pelestarian untuk kebudayaan yang bersifat fisik (tangible) dapat diwujudukan dengan upaya tertentu agar kebudayaan tidak berubah, tetap sebagaimana semestinya, serta dipertahankan keberadaan dan keabadiaannya. Contohnya ialah benda-benda peninggalan purbakala dan kerajaan hindu-budha.
2. Pengembangan
Pengembangan adalah upaya perluasan dan pendalaman perwujudan budaya, serta peningkatan mutu dengan tetap mempertahankan potensinya. Pengembangan dilakukan tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya. Bisa digunakan untuk kepentingan pendidikan, agama, ekonomi, ilmu pengetahuan dll.
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas X, saat ini pemerintah telah berupaya memajukan kebudayaan Indoensia di kancah internasional. Pemerintah beberapa kali mengikuti acara festival kebudayaan di tingkat internasional, seperti Asian Culture.
Pemerintah juga mengharapkan masyarakat Indonesia turut berpartisipasi dalam berbagai acara atau festival yang berhubungan dengan pengembangan kebudayaan. Negara juga memberi kebebasan kepada setiap warganya untuk turut serta dalam mengembangkan kebudayaan Indonesia.
ADVERTISEMENT
(MSD)