Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Maksud Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 dan Implementasinya dalam Kehidupan Bernegara
7 September 2021 10:30 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum yang membahas tentang kekuasaan presiden sebagai pemimpin negara. Adapun bunyi pasalnya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
Seperti yang diketahui, presiden adalah kepala negara yang bertanggung jawab atas pemerintahan. Sehingga pada prinsipnya, presiden lah yang membentuk pemerintahan, menyusun kabinet, mengangkat dan memberhentikan para menteri serta pejabat publik yang pengangkatannya berdasarkan political appointment.
Peran dan tugas tersebut didasarkan pada UUD 1945, sebagai dasar negara Indonesia. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 4 ayat 1 bahwa kekuasaan pemerintahan berjalan menurut Undang-Undang Dasar.
Lalu apa makna dari pasal 4 ayat 1 UUD 1945? Dan apa saja tugas presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar?
Makna Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945
Mengutip jurnal berjudul Studi Komparatif Tugas dan Fungsi Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945 oleh I ketut Rindawan, dkk., Presiden memegang kekuasaan legislatif sehingga dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya berdasarkan Undang-Undang Dasar. Selain itu, presiden juga memegang kekuasaan eksekutif dengan tugas sebagai kepala pemerintahan.
Dalam kapasitasnya sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, presiden berwenang penuh mengangkat dan memberhentikan para menteri yang duduk dalam kabinet. Para menteri tersebut kemudian menjalankan tugasnya dengan bertanggung jawab penuh kepada presiden.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 4 ayat 1, peran presiden lebih merujuk pada pengertiannya menurut sistem pemerintahan Presidensial. Dalam pemerintahan Presidensial, tidak terdapat perbedaan antara presiden selaku kepala negara dan Presiden selaku kepala pemerintahan.
Presiden adalah presiden, yaitu jabatan yang memegang kekuasaan pemerintahan negara menurut Undang-Undang Dasar. Dalam UUD 1945 juga tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang adanya perbedaan antara kedudukan kepala negara (head of state) dengan kepala pemerintahan (head of goverment).
Akan tetapi, dalam penjelasan UUD 1945 yang kemudian dibuat oleh Soepomo, pembedaan ini dituliskan secara eksplisit. Penjelasan tentang UUD 1945 itu diumumkan resmi dalam berita Republik Tahun 1946 dan kemudian dijadikan bagian lampiran tak terpisahkan dengan naskah UUD 1945 oleh Dekrit Presiden tanggal 5 juli 1959.
Mengutip jurnal berjudul Tinjauan Teori tentang Kewenangan Presiden dalam Proses Penyidikan Anggota DPR, dalam penjelasan tersebut, istilah kepala negara dan kepala pemerintahan memang tercantum dengan tegas dan di bedakan satu sama lain.
ADVERTISEMENT
Kedua istilah ini dipakai untuk menjelaskan kedudukan Presiden Republik Indonesia menurut UUD 1945 yang merupakan kepala negara (head of state) dan kepala pemerintahan (head of goverment) sekaligus.
Tugas Presiden Berdasarkan UUD 1945
Sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, seorang presiden tentu memiliki pembagian tugas yang berbeda. Berikut penjelasannya:
1. Sebagai kepala negara
2. Sebagai kepala pemerintahan
ADVERTISEMENT
(MSD)