Konten dari Pengguna

Mana yang Didahulukan, Puasa Syawal atau Puasa Qadha?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
16 Mei 2021 10:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi berbuka puasa Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berbuka puasa Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Salah satu amalan yang dianjurkan di bulan Syawal adalah puasa Syawal. Mengutip buku 200 Amal Saleh Berpahala Dahsyat tulisan Abdillah F. Hasan (2016), puasa ini dilakukan selama enam hari, boleh berturut-turut atau terpisah mulai tanggal 2 Syawal.
ADVERTISEMENT
Puasa Syawal memiliki keutamaan yang luar biasa. Dari Abu Ayyub Al-Anshari ra, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa berpuasa penuh di bulan Ramadhan lalu menyambungnya dengan (puasa) enam hari di bulan Syawal, maka (pahalanya) seperti ia berpuasa selama satu tahun" (HR. Muslim).
Pada saat yang sama, umat Islam juga diwajibkan untuk membayar utang puasa. Sebagian ulama berpendapat waktu pelaksanaan qadha adalah setelah bulan Ramadhan sampai datangnya Ramadhan berikutnya. Namun secara fiqh disunnahkan sesegera mungkin agar seseorang bisa terbebas dari tanggungannya.
Lantas, mana yang harus didahulukan, puasa Syawal atau qadha? Simak penjelasannya berikut ini:

Puasa Syawal atau Puasa Qadha, Ini yang Perlu Didahulukan

Ilustrasi buka puasa bersama keluarga. Foto: Shutterstock
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum melaksanakan puasa Syawal dengan kondisi masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Mengutip buku Yang Harus Diketahui Dari Puasa Syawal tulisan Ahmad Zarkasih (2020), mazhab Hanafiyah dan al-Syafi’iiyah berpendapat boleh puasa sunnah meskipun ada utang yang belum dibayar.
ADVERTISEMENT
Sebab kewajiban qadha puasa Ramadhan itu sifatnya ‘ala al-tarakhi atau boleh menunda. Karena waktunya panjang, yakni sejak masuk bulan Syawal sampai berakhirnya bulan Sya’ban di tahun selanjutnya.
Sementara itu mazhab al-Malikiyah berpendapat hukumnya makruh. Di sisi lain mazhab Imam Ahmad bin Hanbal secara mutlak mengharamkan puasa sunnah bagi orang yang memiliki utang puasa. Ia harus menunaikan kewajibannya dahulu.
Meski demikian, para ulama dari empat Mazhab bersepakat bahwa menyegerakan yang wajib itu sangat dianjurkan. Mengutip buku Saleha Is Me #2: Sebab Perbuatan Lebih Utama oleh Muslimah Talk (2015), untuk mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh, puasa Ramadhan harus diselesaikan secara sempurna, baru kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal.
Selain itu manusia tidak tahu kapan ajal akan menjemput. Sebaiknya kita kembali kepada Allah SWT dalam kondisi tidak memiliki utang ibadah apapun. Maka dari itu, umat Muslim dianjurkan untuk mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah.
ADVERTISEMENT
(ERA)