Manfaat dan Fungsi Pajak Bagi Negara

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang vital untuk pembangunan. Wajib pajak tidak merasakan manfaatnya secara langsung karena pajak tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan kepentingan umum. Misalnya untuk menyediakan jalan, bendungan, jembatan, dan lain sebagainya.
Pajak diatur dalam UU NO 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam UU tersebut, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sederhananya, pajak merupakan pungutan yang sifatnya wajib untuk dibayarkan oleh rakyat kepada negara.
Ciri-ciri Pajak
Adapun ciri-ciri pajak menurut Lazarus Ramandey dalam buku Perpajakan: Suatu Pengantar (2020) adalah:
Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang dan sifatnya dapat dipaksakan.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi (jasa timbal balik) individual oleh pemerintah.
Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pajak pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu mengatur.
Lantas, mengapa warga negara diwajibkan untuk membayar pajak? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan mengenai fungsi dan manfaat pajak berikut ini:
Fungsi Pajak
Pajak sangat berperan penting dalam kehidupan suatu negara. Mengutip buku Modul Pembelajaran SMA Ekonomi Kelas XI oleh Yanti Herlinawati (2020), fungsi pajak antara lain:
Fungsi Anggaran (Budgeter)
Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan keuangan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Misalnya untuk membiaya pembangunan infrastruktur, memperluas lapangan pekerjaan, serta gaji ASN.
Fungsi Mengatur
Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial. Fungsi mengatur tersebut mencakup:
Memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misalnya dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Menghambat laju inflasi
Mendorong ekspor. Misalnya dengan pajak barang ekspor 0%
Menarik dan mengatur investasi modal untuk perekonomian yang produktif.
Fungsi Pemerataan (Distribution).
Digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat. Sederhananya, pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan masyarakat.
Manfaat Pajak
Mengutip Yanti Herlinawati (2020), pajak yang dihimpun dari masyarakat sangat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Sejumlah manfaat pajak antara lain:
Belanja pegawai (ASN, TNI, dan polisi)
Pembangunan sarana umum seperti jalan raya, sekolah, rumah sakit, terminal, bandara, dan lain-lain.
Subsidi seperti pupuk, bahan bakar, dan listrik.
Membayar utang negara.
Menyediakan fasilitas kesehatan dan pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Menciptakan proyek lapangan kerja.
Frequently Asked Question Section
Pengertian Pajak

Pengertian Pajak
Pajak merupakan pungutan yang sifatnya wajib untuk dibayarkan oleh rakyat kepada negara.
Manfaat Pajak

Manfaat Pajak
Belanja pegawai, subsidi, membayar utang negara, dan menciptakan proyek lapangan kerja.
Pengertian Fungsi Mengatur dalam Pajak

Pengertian Fungsi Mengatur dalam Pajak
Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam bidang ekonomi dan sosial.
(ERA)
