Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Manfaat dan Fungsi Pajak Bagi Negara
23 Mei 2021 12:06 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pajak diatur dalam UU NO 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan . Dalam UU tersebut, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sederhananya, pajak merupakan pungutan yang sifatnya wajib untuk dibayarkan oleh rakyat kepada negara.
Ciri-ciri Pajak
Adapun ciri-ciri pajak menurut Lazarus Ramandey dalam buku Perpajakan: Suatu Pengantar (2020) adalah:
ADVERTISEMENT
Lantas, mengapa warga negara diwajibkan untuk membayar pajak? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan mengenai fungsi dan manfaat pajak berikut ini:
Fungsi Pajak
Pajak sangat berperan penting dalam kehidupan suatu negara. Mengutip buku Modul Pembelajaran SMA Ekonomi Kelas XI oleh Yanti Herlinawati (2020), fungsi pajak antara lain:
Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan keuangan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Misalnya untuk membiaya pembangunan infrastruktur, memperluas lapangan pekerjaan, serta gaji ASN.
Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial. Fungsi mengatur tersebut mencakup:
ADVERTISEMENT
Digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat. Sederhananya, pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan masyarakat.
Manfaat Pajak
Mengutip Yanti Herlinawati (2020), pajak yang dihimpun dari masyarakat sangat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Sejumlah manfaat pajak antara lain:
(ERA)