Konten dari Pengguna

Maqashid Syariah: Pengertian dan Bentuknya yang Perlu Dipahami

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Alquran. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Alquran. Foto: Shutterstock

Maqashid syariah merupakan salah satu konsep penting yang menjadi pokok bahasan dalam Islam. Begitu pentingnya hingga para mujtahid yang melakukan ijtihad harus memahaminya.

Maqashid syariah secara sederhana diartikan sebagai tujuan syariah. Mengutip jurnal Teori Maqashid Al-Syari'ah dalam Hukum Islam tulisan Ghofar Shidiq, Imam al-Haramain al-Juwaini secara tegas mengatakan bahwa seseorang tidak dapat dikatakan mampu menetapkan hukum sebelum benar-benar memahami tujuan Allah SWT mengeluarkan perintah dan larangan tersebut.

Pada dasarnya inti dari teori maqashid al-syari'ah ini adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan. Nah sebelum membahas lebih jauh, penting untuk mengetahui apa yang dimaksud maqashid syariah terlebih dahulu.

Pengertian Maqashid Syariah

Ilustrasi mempelajari Alquran. Foto: Unsplash

Kata maqashid merupakan bentuk jamak dari maqshad yang artinya “maksud dan tujuan”. Sedangkan syariah bermakna “hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia agar dipedomani untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat”.

Terdapat beragam pendapat mengenai definisi maqashid syariah. Dalam jurnal Maqasid Syariah: Kajian Teoritis dan Aplikatif Pada Isu-Isu Kontemporer tulisan Musolli (2018:63), Ibn Ashur mendefinisikan maqashid syariah sebagai nilai atau hikmah yang menjadi perhatian syari’ dalam seluruh kandungan syariat, baik yang bersifat terperinci atau global.

Sedangkan Wahbah al-Zuhaili (1986) dalam Ushul al-Fiqh al-Islami menuliskan bahwa maqashid syariah adalah makna-makna dan tujuan-tujuan yang dipelihara oleh syara' dalam seluruh atau sebagian besar hukumnya, atau tujuan akhir dari syariat dan rahasia-rahasia yang diletakkan oleh syara' pada setiap hukumnya.

Bentuk-bentuk Maqashid Syariah

Ilustrasi sholat. Foto: Freepik

Al-Syatibi dalam al-Muwafaqat fi Usul al-Syari'ah Jilid II mengatakan bahwa tujuan utama Allah menetapkan syariat adalah demi terwujudnya maslahat hidup manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh sebab itu, penetapan hukum harus mengarah pada terwujudnya tujuan tersebut.

Terkait hal ini, Syatibi dikutip dari jurnal Strafitikasi al-Maqasid al-Khamsah tulisan Nilda Susilawati menyatakan bahwa untuk mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat, ada lima pokok yang harus diwujudkan dan dipelihara, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Berikut ini adalah penjabarannya mengutip dari buku HRD Syariah: Teori dan Implementasi karya Abdurrahman (2014)

1. Maqashid Syariah untuk Menjaga Agama

Sebagai bentuk penjagaan Islam terhadap agama, Allah SWT telah memerintahkan hamba-Nya untuk beribadah. Beberapa bentuk ibadah tersebut adalah sholat, zakat, puasa, haji, dzikir, doa, dan lain-lain.

2. Menjaga Jiwa

Dalam rangka menjaga keselamatan jiwa manusia, Allah SWT mengharamkan membunuh manusia tanpa alasan yang dibenarkan oleh Islam. Jika terjadi sebuah pembunuhan, wajib atasnya ditegakkan qishas (QS. Al-Baqarah: 178). Selain larangan menghilangkan nyawa orang lain, Islam juga melarang bunuh diri. (QS. An-Nisaa:29).

3. Menjaga Pikiran

Syariat Islam melarang minuman keras, narkotika, dan apa saja yang dapat merusak akal. Ini bertujuan untuk menjaga pikiran manusia dari apapun yang dapat mengganggu fungsinya.

Islam memandang bahwa akal manusia adalah anugerah Allah yang sangat besar. Dengan memiliki akal, manusia menjadi lebih mulia daripada makhluk-makhluk lainnya.

Ilustrasi kecanduan obat-obatan terlarang. Foto: Pixabay

4. Menjaga Keturunan

Menjaga keturunan adalah landasan diwajibkannya memperbaiki kualitas keturunan, membina sikap mental generasi penerus agar terjalin rasa persahabatan di antara sesama umat manusia, dan diharamkannya zina serta perkawinan sedarah.

5. Menjaga Harta

Untuk memperoleh harta yang halal, syariat Islam membolehkan berbagai macam bentuk muamalah. Untuk menjaganya, Islam mengharamkan umatnya memakan harta manusia dengan jalan yang batil, misalnya mencuri, riba, menipu, mengurangi timbangan, korupsi, dan lain-lain.

Frequently Asked Question Section

Arti Maqashid Syariah

chevron-down

Maqashid syariah secara sederhana diartikan sebagai maksud dan tujuan hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia.

Tujuan Diturunkannya Syariah Islam dalam Maqashid Syariah

chevron-down

Tujuan utama Allah menetapkan syariat adalah demi terciptanya maslahat hidup manusia di dunia dan akhirat. Untuk meraihnya, ada lima pokok yang harus dipelihara, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Contoh Maqashid Syariah untuk Menjaga Pikiran

chevron-down

Syariat Islam melarang minuman keras, narkotika, dan apa saja yang dapat mengganggu fungsi pikiran manusia.

(ERA)