Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Maqashid Syariah: Pengertian dan Bentuknya yang Perlu Dipahami
2 Maret 2021 18:43 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Maqashid syariah merupakan salah satu konsep penting yang menjadi pokok bahasan dalam Islam. Begitu pentingnya hingga para mujtahid yang melakukan ijtihad harus memahaminya.
ADVERTISEMENT
Maqashid syariah secara sederhana diartikan sebagai tujuan syariah. Mengutip jurnal Teori Maqashid Al-Syari'ah dalam Hukum Islam tulisan Ghofar Shidiq, Imam al-Haramain al-Juwaini secara tegas mengatakan bahwa seseorang tidak dapat dikatakan mampu menetapkan hukum sebelum benar-benar memahami tujuan Allah SWT mengeluarkan perintah dan larangan tersebut.
Pada dasarnya inti dari teori maqashid al-syari'ah ini adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan. Nah sebelum membahas lebih jauh, penting untuk mengetahui apa yang dimaksud maqashid syariah terlebih dahulu.
Pengertian Maqashid Syariah
Kata maqashid merupakan bentuk jamak dari maqshad yang artinya “maksud dan tujuan”. Sedangkan syariah bermakna “hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia agar dipedomani untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat”.
Terdapat beragam pendapat mengenai definisi maqashid syariah. Dalam jurnal Maqasid Syariah: Kajian Teoritis dan Aplikatif Pada Isu-Isu Kontemporer tulisan Musolli (2018:63), Ibn Ashur mendefinisikan maqashid syariah sebagai nilai atau hikmah yang menjadi perhatian syari’ dalam seluruh kandungan syariat, baik yang bersifat terperinci atau global.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Wahbah al-Zuhaili (1986) dalam Ushul al-Fiqh al-Islami menuliskan bahwa maqashid syariah adalah makna-makna dan tujuan-tujuan yang dipelihara oleh syara' dalam seluruh atau sebagian besar hukumnya, atau tujuan akhir dari syariat dan rahasia-rahasia yang diletakkan oleh syara' pada setiap hukumnya.
Bentuk-bentuk Maqashid Syariah
Al-Syatibi dalam al-Muwafaqat fi Usul al-Syari'ah Jilid II mengatakan bahwa tujuan utama Allah menetapkan syariat adalah demi terwujudnya maslahat hidup manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh sebab itu, penetapan hukum harus mengarah pada terwujudnya tujuan tersebut.
Terkait hal ini, Syatibi dikutip dari jurnal Strafitikasi al-Maqasid al-Khamsah tulisan Nilda Susilawati menyatakan bahwa untuk mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat, ada lima pokok yang harus diwujudkan dan dipelihara, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah penjabarannya mengutip dari buku HRD Syariah: Teori dan Implementasi karya Abdurrahman (2014)
1. Maqashid Syariah untuk Menjaga Agama
Sebagai bentuk penjagaan Islam terhadap agama, Allah SWT telah memerintahkan hamba-Nya untuk beribadah. Beberapa bentuk ibadah tersebut adalah sholat, zakat, puasa, haji, dzikir, doa, dan lain-lain.
2. Menjaga Jiwa
Dalam rangka menjaga keselamatan jiwa manusia, Allah SWT mengharamkan membunuh manusia tanpa alasan yang dibenarkan oleh Islam. Jika terjadi sebuah pembunuhan, wajib atasnya ditegakkan qishas (QS. Al-Baqarah: 178). Selain larangan menghilangkan nyawa orang lain, Islam juga melarang bunuh diri. (QS. An-Nisaa:29).
3. Menjaga Pikiran
Syariat Islam melarang minuman keras, narkotika, dan apa saja yang dapat merusak akal. Ini bertujuan untuk menjaga pikiran manusia dari apapun yang dapat mengganggu fungsinya.
ADVERTISEMENT
Islam memandang bahwa akal manusia adalah anugerah Allah yang sangat besar. Dengan memiliki akal, manusia menjadi lebih mulia daripada makhluk-makhluk lainnya.
4. Menjaga Keturunan
Menjaga keturunan adalah landasan diwajibkannya memperbaiki kualitas keturunan, membina sikap mental generasi penerus agar terjalin rasa persahabatan di antara sesama umat manusia, dan diharamkannya zina serta perkawinan sedarah.
5. Menjaga Harta
Untuk memperoleh harta yang halal, syariat Islam membolehkan berbagai macam bentuk muamalah. Untuk menjaganya, Islam mengharamkan umatnya memakan harta manusia dengan jalan yang batil, misalnya mencuri, riba, menipu, mengurangi timbangan, korupsi, dan lain-lain.
(ERA)