Konten dari Pengguna

Maqashid Syariah: Pengertian dan Unsur-unsurnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
19 Februari 2024 11:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum syariat. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum syariat. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Maqashid syariah adalah konsep penting yang perlu dipahami setiap mujtahid yang sedang berijtihad. Konsep ini membahas tentang penetapan hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Ijtihad secara harfiah dapat dimaknai sebagai mencurahkan tenaga, memeras pikiran, atau berusaha sungguh-sungguh. Dalam istilah hukum, ijtihad artinya mencurahkan seluruh tenaga dan kemampuan untuk menghasilkan hukum syariah berdasarkan Al-Quran dan hadits.
Tujuannya untuk mewujudkan kebaikan, menghindari keburukan, menarik manfaat, serta menolak mudharat. Para ulama menjelaskan bahwa penetapan hukum syariah harus bermuara pada kemaslahatan umat.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang maqashid syariah, simak informasinya dalam ulasan berikut!

Pengertian Maqashid Syariah

Ilustrasi hukum syariat. Foto: Unsplash.
Maqashid syariah berasal dari kata maqashid dan syariah. Maqashid adalah bentuk jamak dari bentuk tunggal maqashid yang artinya tujuan, sedangkan syariat secara istilah adalah hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk menjadi pedoman bagi manusia. Dengan demikian, maqashid syariat adalah tujuan dalam setiap hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Menurut Ahmad Al-Mursi Husain Jauhar dalam buku Maqashid Syariah, memahami tujuan-tujuan syariat sangat penting untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia di dunia dan akihrat. Jika hal itu tidak terwujud, maka akan timbul kerusakan. Hal ini sesuai penjelasan dalam Surat Al- Maidah ayat 48.
ADVERTISEMENT

Unsur-unsur Maqashid Syariah

Ilustrasi hukum syariat. Foto: Unsplash.
Dikutip dari buku HRD Syariah: Teori dan Implementasi karya Abdurrahman (2014), Imam Al Ghazali menyebut ada lima unsur maqashid syariah, yaitu menjaga agama (hifdzu ad-din), menjaga jiwa (hifdzu an-nafs), menjaga akal (hifdzu aql), menjaga keturunan (hifdzu an nasl), menjaga harta (hifdzu al maal).
Berikut ini penjelasan masing-masing unsur tersebut:

1. Menjaga agama

Maksud dalam menjaga agama dalam maqashid syari'ah adalah upaya untuk menjaga amalan ibadah utama, yaitu shalat serta ibadah-ibadah seperti zikir, puasa, dan lainnya.

2. Menjaga jiwa

Menjaga jiwa dalam maqashid syariah terdiri dari tiga hal, yakni dharuriyah, hajiyat, dan tahsiniyat. Dharuriyat adalah memenuhi kebutuhan pokok yang paling utama, seperti makan dan minuman.
Lalu, Hajiyat adalah kebutuhan yang jika tidak terpenuhi tidak akan mempersulit hidupnya, seperti memakan makanan lezat atau memakai pakaian bagus. Sedangkan tahsiniyat lebih bersifat kesopanan, seperti mengetahui tata cara makan yang baik.
ADVERTISEMENT

3. Menjaga Akal

Akal adalah hal yang menjadikan manusia lebih mulia dibandingkan makhluk lainnya. Oleh karena itu, setiap manusia harus menjaga akal agar martabatnya tetap terjaga. Dengan menjaga akal, manusia akan lebih mudah menentukan mana yang baik dan buruk.

4. Menjaga keturunan

Menjaga keturunan bukan hanya meneruskan keturunan saja, tetapi juga menjaga garis keturunan dengan menghindari perzinahan.

5. Menjaga harta

Menjaga harta dapat dilakukan dengan memastikan bahwa harta yang diperoleh tidak berasal dari yang haram.
(GLW)