Konten dari Pengguna

Maqashid Syariah: Pengertian, Hakikat, dan Tujuan Pembelajarannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
25 Mei 2023 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Al-quran. Foto: G.Tbov/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Al-quran. Foto: G.Tbov/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Maqashid syariah adalah teori yang membahas tentang penetapan hukum Islam. Teori ini dianggap penting, sehingga perlu dipahami oleh mujtahid yang sedang melakukan ijtihad.
ADVERTISEMENT
Jika diterjemahkan secara bahasa, maqashid syariah berasal dari dua kata, yakni maqashid yang berarti maksud dan tujuan. Kemudian syariah yang berarti hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia. Tujuan penetapan hukum ini adalah untuk menciptakan kebahagiaan hidup bagi manusia, baik di dunia maupun di akhirat.
Inti dari teori maqashid syariah adalah untuk mewujudkan kebaikan, menghindarkan keburukan, menarik manfaat, dan menolak mudharat. Para ulama menjelaskan bahwa penetapan hukum ini harus bermuara pada kemaslahatan umat.
Wahbah Az-zuhaili mengatakan bahwa pengetahuan tentang maqashid syariah adalah persoalan dharuri (darurat) bagi mujtahid. Agar lebih paham, simak penjelasan tentang teori maqashid syariah selengkapnya dalam artikel berikut.

Pengertian Maqashid Syariah dan Tujuannya

Ilustrasi mempelajari maqashid syariah. Foto: FS Stock/Shutterstock
Dalam jurnal Maqashid Syariah: Kajian Teoritis dan Aplikatif Pada Isu-Isu Kontemporer (2018), Ibn Ashur mendefinisikan maqashid syariah sebagai nilai atau hikmah yang menjadi perhatian syar’i dalam seluruh kandungan syariat, baik yang bersifat terperinci ataupun global.
ADVERTISEMENT
Teori ini mengandung makna-makna dan tujuan-tujuan yang dipelihara sebagian besar hukumnya oleh syara’. Para ulama mengatakan bahwa Allah menetapkan syariat untuk menciptakan kemaslahatan hidup manusia.
Ada lima pokok yang harus diwujudkan dalam hal ini, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dikutip dari buku HRD Syariah: Teori dan Implementasi karya Abdurrahman (2014), berikut bentuk-bentuk maqashid syariah selengkapnya:

1. Menjaga agama

Allah SWT telah memerintahkan hamba-Nya untuk beribadah kepada-Nya. Bentuknya beragam, mulai dari sholat, zakat, puasa, haji, dzikir, doa, dan lain-lain. Perintah ini adalah bentuk penjagaan Islam terhadap agama.

2. Menjaga jiwa

Allah SWT mengharamkan hamba-Nya untuk membunuh manusia tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Jika melanggar aturan ini, akan diberlakukan hukum qishash. Dalam rangka menjaga jiwa, Islam juga tidak membenarkan tindakan bunuh diri.
Ilustrasi Al-quran. Foto: dotshock/Shutterstock

3. Menjaga pikiran

ADVERTISEMENT
Untuk menjaga pikiran tetap sehat, syariat Islam melarang umatnya untuk meminum alkohol dan menyalahgunakan narkoba. Islam memandang akal manusia sebagai anugerah yang sangat besar. Dengan akal tersebut, manusia memiliki derajat yang lebih mulia dari makhluk lainnya.

4. Menjaga keturunan

Umat Muslim diperintahkan untuk menjaga keturunan sekaligus melatih mental generasi penerus bangsa. Semua tingkah laku mereka harus berlandaskan pada Alquran dan hadits. Oleh karena itu, diharamkan untuk zina dan mengadakan kawin sedarah.

5. Menjaga harta

Menjaga dan memperoleh harta yang halal adalah poin utama dari ilmu maqashid syariah. Oleh karena itu, syariat Islam membolehkan berbagai bentuk muamalah, mengharamkan riba serta perkara batil lainnya. Contoh transaksi yang tidak diperbolehkan yaitu mencuri, menipu, mengurangi timbangan, korupsi, dan lain-lain.
(MSD)
ADVERTISEMENT