Konten dari Pengguna

Masa Iddah Berapa Lama? Ini Perhitungannya dalam Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi masa iddah perempuan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masa iddah perempuan. Foto: Shutterstock

Dalam Islam, perceraian bisa menimbulkan banyak permasalahan hukum dan hal-hal baru terkait pernikahan seseorang, salah satunya adalah masa iddah. Pada masa ini, seorang wanita tidak diperkenankan menikah dengan laki-laki lain dalam jangka waktu tertentu.

Secara bahasa, iddah berarti hitungan dan bilangan. Dinamakan iddah karena mencakup bilangan hari yang pada umumnya dihitung oleh istri dengan quru' (suci dari haidh) atau bilangan beberapa bulan.

Secara garis besar, masa iddah dibagi menjadi dua jenis yakni sebab ditinggal mati (mutawaffa ‘anha) dan tidak ditinggal mati (ghair mutawaffa ‘anha). Keduanya memiliki masa tunggu yang berbeda sebagaimana diatur dalam kajian hukum fiqih.

Lantas, sebenarnya masa iddah berapa lama? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Lama Masa Iddah dalam Islam

Aturan masa iddah sudah ditetapkan melalui firman Allah Swt dalam surat Al-Baqarah ayat 228. Allah berfirman: "Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru."

Ilustrasi ibu berdoa. Foto: Shutter Stock

Mengutip buku Adat Kebiasaan Bangsa Arab dalam Pembahasan Alquran oleh Dr. H. Zamakhsyari, sebenarnya masa iddah ini telah dikenal umat Islam sejak masa jahiliyah. Namun, mereka belum membatasi lamanya masa iddah dengan jangka waktu tertentu.

Diriwayatkan dari Asma' binti Yazid al-Ansharibahwasanya ia diceraikan suaminya di masa jahiliyyah dan di waktu itu masa iddah tidak berbatas waktu. Maka kemudian Allah pun menurunkan ayat di atas untuk memberi batasan masa iddah. Dan Aku (Asma') merupakan wanita pertama yang menjalani masa iddah dengan batasan waktu. (HR. Abu Dawud)

Masa iddah dalam Islam dibagi menjadi beberapa jenis yaitu iddah perempuan yang masih haid, iddah perempuan menopause, iddah perempuan yang ditinggal wafat suaminya, dan iddah perempuan yang hamil. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Iddah perempuan yang masih haid

Sayyid Sabiq dalam buku Fikih Sunah 4 menjelaskan bahwa masa iddah perempuan yang masih haid adalah tiga quru’ yang didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 228.

Adapun arti kata quru’ dalam bahasa Arab adalah haid. Jadi, tiga kali quru’ sama saja dengan tiga kali masa haid perempuan. Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa batas minimal bagi wanita yang menjalani masa iddah dengan quru' adalah 32 hari 1 jam.

Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock

2. Iddah perempuan yang menopause

Bagi perempuan yang tidak lagi mengalami haid atau menopause, masa iddah yang harus dijalani adalah tiga bulan. Masa iddah ini juga berlaku bagi perempuan yang sama sekali tidak pernah haid atau sebelumnya pernah haid kemudian haidnya terputus.

Adapun dasar dalilnya adalah firman Allah dalam surat ath-Thalaq ayat 4 berikut:

"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid"

3. Iddah perempuan yang hamil

Masa iddah bagi perempuan yang sedang hamil adalah sampai dia melahirkan. Ini berlaku bagi mereka yang menjalani masa iddah sebab thalaq atau karena suaminya meninggal dunia. Allah Swt berfirman:

“...dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya..." (Ath-Thalaq: 4)

Ilustrasi wanita muslim sedang bingung Foto: Shutterstock

4. Iddah perempuan yang ditinggal wafat suaminya

Masa iddah bagi perempuan yang suaminya meninggal dunia adalah empat bulan sepuluh hari dengan syarat dia tidak hamil. Dasar dalilnya adalah firman Allah Swt dalam surat al-Baqarah ayat 234:

"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari,"

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan iddah?

chevron-down

Iddah adalah masa tunggu seorang istri yang dithalaq atau ditinggal wafat suaminya. Pada masa ini, ia tidak diperkenankan untuk menikah dengan laki-laki lain.

Berapa lama masa iddah perempuan yang ditinggal wafat suaminya?

chevron-down

Empat bulan sepuluh hari.

Berapa lama masa iddah perempuan yang menopause?

chevron-down

Bagi perempuan yang tidak lagi mengalami haid atau menopause, masa iddah yang harus dijalani adalah tiga bulan.