Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Masa Iddah Talak 3 Berapa Lama? Ini Ketentuan Berdasarkan Kondisinya
13 Oktober 2022 12:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ikatan perkawinan seorang wanita dan suaminya terputus, ia tidak diperkenankan untuk menikah dengan lelaki lain selama jangka waktu tertentu. Dalam Islam , waktu tunggu tersebut dikenal dengan istilah masa iddah.
ADVERTISEMENT
Masa iddah wajib dijalani seorang perempuan ketika pernikahannya dengan suami terputus karena talak raj’i (talak satu dan dua), talak ba’in (talak tiga), fasakh (pembatalan nikah), pisah setelah pernikahan yang rusak atau setelah terjadi hubungan badan secara syubhat, maupun dengan kematian suami.
Lamanya masa iddah ini berbeda-beda tergantung kondisi yang dialami. Masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya berbeda dengan masa iddah wanita yang ditalak sang suami. Lantas, berapa lama masa iddah talak 3 yang harus dilalui seorang Muslimah? Berikut penjelasannya.
Masa Iddah Talak 3
Talak 3 merupakan bentuk talak ba’in besar, yaitu talak yang tidak membolehkan pasangan suami istri rujuk kembali, kecuali jika mantan istri tersebut telah menikah dengan suami lain dan berjima’ dengan suami barunya itu.
ADVERTISEMENT
Pernikahan juga baru bisa dilakukan setelah masa iddah sang wanita sudah berakhir. Lamanya masa iddah talak 3 itu tergantung pada kondisi istri yang diceraikan.
Masa Iddah Talak 3 Perempuan yang Belum Disetubuhi
Dr. Abd al-Qadir Manshur dalam Buku Pintar Fikih Wanita menjelaskan, perempuan yang diceraikan suaminya tetapi belum pernah berhubungan badan tidak wajib menjalani masa iddah. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun, berilah mereka mut’ah dan lepaskan mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-Ahzab: 49)
Masa Iddah Talak 3 Perempuan yang Sedang Hamil
Bagi perempuan yang diceraikan setelah sudah disetubuhi dan dirinya sedang dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan kandungannya. Allah berfirman:
ADVERTISEMENT
“Dan perempuan-perempuan yang hamil maka iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (Al-Thalaq: 4)
Masa Iddah Talak 3 Perempuan yang Haid
Jika seorang perempuan diceraikan ketika dirinya masih dalam masa subur atau haid, masa iddahnya adalah tiga kali haid. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 228:
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (Al-Baqarah: 228)
Kata quru' tersebut merujuk pada haid, bukan suci. Ketentuan tersebut berlaku umum bagi wanita yang ditalak, baik talak satu, talak dua, maupun talak tiga.
Masa Iddah Talak 3 Perempuan yang Telah Menopause
Untuk perempuan yang tidak mengalami masa haid, misalnya perempuan yang belum menstruasi atau perempuan dewasa yang sudah menopause, masa iddahnya adalah tiga bulan. Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT:
“Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi di antara istri-istrimu (menopause) jika kamu ragu (tentang masa iddahnya) maka iddahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) dengan perempuan-perempuan yang tidak haid.” (Al-Thalaq: 4)
ADVERTISEMENT
(ADS)