Masa Jabatan Kepala Desa beserta Tugas dan Wewenangnya Menurut Undang-undang

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kepala Desa merupakan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab untuk menjalankan rumah tangga desanya. Kepala Desa dipilih melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang diselenggarakan setiap enam tahun sekali.
Mengutip buku Pengadaan Barang/Jasa di Desa karya Darmawan, desa adalah kesatuan masyarakat hukum dengan batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI.
Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menjalankan pemerintahan desa. Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa harus bersikap adil, tidak diskriminatif, dan tidak mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk mengetahui lebih jelas terkait tugas, wewenang, dan masa jabatan Kepala Desa, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Tugas dan Wewenang Kepala Desa
Dirangkum dari buku Kepemimpinan Kepala Desa karya Muhamad Mu’iz Raharjo, Kepala Desa adalah pemimpin atau pejabat yang bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan di tingkat desa.
Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat. Pilkades dilaksanakan melalui tahap pemungutan suara. Syarat umum yang harus dipenuhi untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa adalah sebagai berikut.
Warga Negara Republik Indonesia
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Berpendidikan paling rendah tamat SMP/Sederajat
Berusia paling rendah 25 tahun
Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran
Tidak sedang menjalani hukum pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara
Memenuhi syarat lain-lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, berikut adalah beberapa tugas dan wewenang seorang Kepala Desa.
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
Menetapkan peraturan desa
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD)
Membina kehidupan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat desa
Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk kemakmuran masyarakat desa
Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya
Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa wilayah pemerintahannya.
Masa Jabatan Kepala Desa
Antropolog Koentjaraningrat dalam buku Persaingan calon kepala Desa di Jawa karya Syahbudin Latif menjelaskan bahwa pada zaman dahulu masa jabatan kepala desa berlangsung seumur hidup.
Akan tetapi, sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, masa jabatan Kepala Desa adalah 8 (delapan) tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Durasi masa jabatan Kepala Desa kemudian diperbarui lagi menjadi 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak tiga kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut dengan total masa jabatan sebanyak 18 (delapan belas) tahun.
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan Kepala Desa?

Apa yang dimaksud dengan Kepala Desa?
Kepala Desa adalah pemimpin atau pejabat yang bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan di tingkat Desa.
Bagaimana proses Kepala Desa dipilih?

Bagaimana proses Kepala Desa dipilih?
Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa dari calon yang memenuhi syarat. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilaksanakan melalui tahap pemungutan suara.
Apa tugas seorang Kepala Desa?

Apa tugas seorang Kepala Desa?
Beberapa tugas Kepala Desa antara lain memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, membina kehidupan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat Desa, mengembangkan perekonomian Desa, dan sebagainya.
(AAA)
