Masa Kerja PPK Pilkada 2024: Ini Ketentuan dan Tugasnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di tingkat kecamatan. Masa kerja PPK Pilkada 2024 cukup panjang, dimulai dari enam bulan sebelum masa pemilihan hingga beberapa bulan setelahnya.
Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November mendatang. Jadwal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Setelah pemilihan berlangsung, PPK bersama PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan melakukan proses penghitungan dan rekapitulasi suara hingga 16 Desember 2024.
Masa Kerja PPK Pilkada 2024
Sebagai informasi, pendaftaran PPK telah ditutup pada 29 April 2024. Saat ini peserta dalam masa menunggu hasil seleksi administrasi yang akan diumumkan pada tanggal 4-5 Mei 2024.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan menghadapi beberapa tahapan ujian. Ujian pertama adalah seleksi tertulis yang dilakukan selama 3 hari, yakni 6-8 Mei 2024
Setelah hasil ujian diumumkan pada 9-10 Mei, peserta yang lulus harus mempersiapkan diri untuk ujian wawancara. Tahapan ujian kedua ini berlangsung selama 3 hari, yakni 11-13 Mei 2024.
Peserta yang berhasil melewati semua tahapan ujian PPK akan dilantik secara resmi pada 16 Mei 2024. Setelah pelantikan, maka masa kerja anggota PPK pun dimulai. Merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 berlaku sampai tanggal 27 Januari 2025.
Baca Juga: Materi CAT PPK Pilkada 2024 dan Contoh Soal untuk Latihan
Tugas dan Wewenang PPK Selama Menjabat
Tugas dan wewenang PPK telah dijelaskan secara rinci dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2008 yang masih berlaku sampai sekarang. Berikut ini poin-poinnya:
Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada poin 5 dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
Mengumumkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada poin 6;
Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada poin 7 kepada seluruh peserta Pemilu;
Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.
(DEL)
