Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Masa Kerja PPK Pilkada 2024: Ini Ketentuan dan Tugasnya
2 Mei 2024 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di tingkat kecamatan. Masa kerja PPK Pilkada 2024 cukup panjang, dimulai dari enam bulan sebelum masa pemilihan hingga beberapa bulan setelahnya.
ADVERTISEMENT
Setelah pemilihan berlangsung, PPK bersama PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan melakukan proses penghitungan dan rekapitulasi suara hingga 16 Desember 2024.
Masa Kerja PPK Pilkada 2024
Sebagai informasi, pendaftaran PPK telah ditutup pada 29 April 2024. Saat ini peserta dalam masa menunggu hasil seleksi administrasi yang akan diumumkan pada tanggal 4-5 Mei 2024.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan menghadapi beberapa tahapan ujian. Ujian pertama adalah seleksi tertulis yang dilakukan selama 3 hari, yakni 6-8 Mei 2024
ADVERTISEMENT
Setelah hasil ujian diumumkan pada 9-10 Mei, peserta yang lulus harus mempersiapkan diri untuk ujian wawancara. Tahapan ujian kedua ini berlangsung selama 3 hari, yakni 11-13 Mei 2024.
Peserta yang berhasil melewati semua tahapan ujian PPK akan dilantik secara resmi pada 16 Mei 2024. Setelah pelantikan, maka masa kerja anggota PPK pun dimulai. Merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 berlaku sampai tanggal 27 Januari 2025.
Tugas dan Wewenang PPK Selama Menjabat
Tugas dan wewenang PPK telah dijelaskan secara rinci dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2008 yang masih berlaku sampai sekarang. Berikut ini poin-poinnya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(DEL)