Konten dari Pengguna

Masa Kerja PPPK Berapa Lama? Ini Ketentuannya Berdasarkan Jabatan yang Diemban

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PPPK 2024. Foto: Anisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPPK 2024. Foto: Anisa Thahira Madina/kumparan

PPPK merupakan salah satu status kepegawaian dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur melalui perjanjian kerja untuk periode tertentu. Masa kerja PPPK tidak terikat dengan batasan usia pensiun.

Sesuai dengan namanya, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kontrak dengan waktu tertentu yang disepakati oleh pemerintah. Inilah yang menjadi perbedaan utama antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meskipun demikian, PPPK memiliki hak-hak yang hampir sama dengan PNS, seperti menerima gaji sesuai golongan dan tunjangan. Lantas, berapa lama masa kerja PPPK? Simak informasinya berikut ini.

Masa Kerja PPPK

Ilustrasi masa kerja PPPK. Foto: Shutterstock

Masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling singkat adalah satu tahun. Namun, kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai kinerja masing-masing dan kebutuhan ASN di instansi terkait.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rekrutmen PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Masa kerja PPPK dapat diperpanjang dengan durasi maksimal lima tahun, sesuai yang tercantum dalam Pasal 4 Peraturan PANRB Nomor 70 Tahun 2020. Perpanjangan ini didasarkan pada beberapa faktor, yakni:

  • Pencapaian atau penilaian kinerja

  • Kesesuaian kompetensi

  • Anggaran instansi

  • Kebutuhan jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Batas Usia Masa Kerja PPPK

Ilustrasi batas usia masa kerja PPPK. Foto: Shutterstock

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018, batas usia masa kerja PPPK ditentukan sesuai dengan jabatan yang dipegang. Terdapat tiga kategori pembagian usia masa kerja PPPK, yaitu:

  • Masa kerja PPPK hingga usia 58 tahun untuk pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.

  • Masa kerja PPPK hingga usia 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

  • Masa kerja PPPK hingga usia 65 tahun bagi mereka yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.

Mengacu pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa masa kerja PPPK tidak berlangsung seumur hidup. Sebagaimana halnya PNS, PPPK juga memiliki batas usia pensiun.

Kontrak PPPK dapat berakhir lebih awal jika terjadi pelanggaran serius terhadap ketentuan perjanjian atau kode etik. Pemutusan hubungan kerja ini terbagi dalam tiga kategori, yaitu secara hormat, hormat tanpa permintaan sendiri, dan tidak hormat.

Gaji PPPK Sesuai Golongan

Ilustrasi besaran gaji PPPK 2024. Foto: Pixabay

Pegawai PPPK memperoleh gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat dan golongan. Gaji PPPK ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan besaran sebagai berikut:

  • Golongan 1: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

  • Golongan 2: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

  • Golongan 3: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

  • Golongan 4: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

  • Golongan 5: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

  • Golongan 6: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

  • Golongan 7: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

  • Golongan 8: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

  • Golongan 9: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

  • Golongan 10: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

  • Golongan 11: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

  • Golongan 12: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

  • Golongan 13: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

  • Golongan 14: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

  • Golongan 15: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

  • Golongan 16: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

  • Golongan 17: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Baca juga: Apakah PPPK dapat Tunjangan Uang Pensiun? Ini Ketentuannya

(RK)