Konten dari Pengguna

Materai atau Meterai, Mana Penulisan yang Benar? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
11 Agustus 2022 15:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dokumen yang dibubuhi meterai. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dokumen yang dibubuhi meterai. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Dalam bahasa Indonesia dikenal dua jenis kata yakni baku dan tidak baku. Kata baku adalah kata yang ejaan dan pelafalannya sudah sesuai dengan KBBI serta PUEBI. Sedangkan kata tidak baku bersifat sebaliknya, tidak sesuai dengan kaidah kebahasaan.
ADVERTISEMENT
Kata baku biasanya digunakan untuk segala hal yang bersifat formal, seperti karya tulis ilmiah, surat pajak, dan lainnya. Sementara kata tidak baku dipakai dalam percakapan sehari-hari, mengunggah status di media sosial, berkirim pesan singkat, dan sebagainya.
Hingga kini, masih sering ditemukan kesalahan dalam penulisan kata baku. Menurut Ahmad Iskak dalam Bahasa Indonesia Tataran Semenjana untuk SMK dan MAK Kelas X (2008: 11), kesalahan penulisan ini diakibatkan oleh penggunaan kata tidak baku dalam pergaulan sehari-hari. Sehingga, masyarakat cenderung menganggap kata yang digunakannya tersebut adalah kata baku.
Salah satu contoh kata yang masih keliru penulisannya adalah kata materai atau meterai. Sebagian orang mungkin lebih akrab dengan kata "materai" dibandingkan "meterai", tapi manakah kata yang penulisannya benar?
ADVERTISEMENT

Materai atau Meterai, Mana Penulisan yang Benar?

Ilustrasi dokumen yang akan dibubuhi meterai. Foto: Unsplash
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penulisan kata yang benar adalah meterai. Meterai merupakan cat tanda berupa gambar yang tercantum pada kertas atau terukir (terpatri dan sebagainya) pada kayu, besi, dan lainnya. Meterai terdiri atas beberapa jenis, yaitu:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai didefinisikan sebagai label atau carik dalam bentuk tempel atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Merujuk pada UU tersebut, fungsi dari sebuah meterai adalah untuk mengenakan pajak bea atas suatu dokumen. Dokumen yang dimaksud adalah dokumen yang bisa dijadikan sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata, seperti:
ADVERTISEMENT
Selain itu, meterai juga berfungsi sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen yang dibubuhi meterai dapat digunakan dalam pengadilan.
(SFR)