Materai atau Meterai, Mana Penulisan yang Benar? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam bahasa Indonesia dikenal dua jenis kata yakni baku dan tidak baku. Kata baku adalah kata yang ejaan dan pelafalannya sudah sesuai dengan KBBI serta PUEBI. Sedangkan kata tidak baku bersifat sebaliknya, tidak sesuai dengan kaidah kebahasaan.
Kata baku biasanya digunakan untuk segala hal yang bersifat formal, seperti karya tulis ilmiah, surat pajak, dan lainnya. Sementara kata tidak baku dipakai dalam percakapan sehari-hari, mengunggah status di media sosial, berkirim pesan singkat, dan sebagainya.
Hingga kini, masih sering ditemukan kesalahan dalam penulisan kata baku. Menurut Ahmad Iskak dalam Bahasa Indonesia Tataran Semenjana untuk SMK dan MAK Kelas X (2008: 11), kesalahan penulisan ini diakibatkan oleh penggunaan kata tidak baku dalam pergaulan sehari-hari. Sehingga, masyarakat cenderung menganggap kata yang digunakannya tersebut adalah kata baku.
Salah satu contoh kata yang masih keliru penulisannya adalah kata materai atau meterai. Sebagian orang mungkin lebih akrab dengan kata "materai" dibandingkan "meterai", tapi manakah kata yang penulisannya benar?
Materai atau Meterai, Mana Penulisan yang Benar?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penulisan kata yang benar adalah meterai. Meterai merupakan cat tanda berupa gambar yang tercantum pada kertas atau terukir (terpatri dan sebagainya) pada kayu, besi, dan lainnya. Meterai terdiri atas beberapa jenis, yaitu:
Meterai efek, yakni pajak meterai yang dipungut dari efek.
Meterai tempel, yakni meterai yang berbentuk seperti perangko, ditempelkan pada kuitansi dan sebagainya. Meterai tempel paling sedikit memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa 'meterai tempel', dan angka yang menunjukkan nilai nominal.
Meterai elektronik, yakni meterai yang memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang diatur Peraturan Menteri Keuangan. Meterai jenis ini dapat digunakan pada dokumen elektronik.
Meterai upah, yakni meterai tanda pembayaran pajak upah yang ditempelkan pada daftar upah pekerja.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai didefinisikan sebagai label atau carik dalam bentuk tempel atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Merujuk pada UU tersebut, fungsi dari sebuah meterai adalah untuk mengenakan pajak bea atas suatu dokumen. Dokumen yang dimaksud adalah dokumen yang bisa dijadikan sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata, seperti:
Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis
Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Selain itu, meterai juga berfungsi sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen yang dibubuhi meterai dapat digunakan dalam pengadilan.
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan meterai?

Apa yang dimaksud dengan meterai?
Meterai adalah cat tanda berupa gambar yang tercantum pada kertas atau terukir (terpatri dan sebagainya) pada kayu, besi, dan lainnya.
Apa saja jenis-jenis meterai?

Apa saja jenis-jenis meterai?
Meterai terdiri dari beberapa jenis, yaitu meterai efek, meterai tempel, meterai elektronik, dan meterai upah.
Apa fungsi meterai?

Apa fungsi meterai?
Fungsi dari sebuah meterai adalah untuk mengenakan pajak bea atas suatu dokumen.
(SFR)
