Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Materai atau Meterai, Mana Penulisan yang Benar? Ini Penjelasannya
11 Agustus 2022 15:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam bahasa Indonesia dikenal dua jenis kata yakni baku dan tidak baku. Kata baku adalah kata yang ejaan dan pelafalannya sudah sesuai dengan KBBI serta PUEBI. Sedangkan kata tidak baku bersifat sebaliknya, tidak sesuai dengan kaidah kebahasaan.
ADVERTISEMENT
Kata baku biasanya digunakan untuk segala hal yang bersifat formal, seperti karya tulis ilmiah, surat pajak, dan lainnya. Sementara kata tidak baku dipakai dalam percakapan sehari-hari, mengunggah status di media sosial, berkirim pesan singkat, dan sebagainya.
Hingga kini, masih sering ditemukan kesalahan dalam penulisan kata baku. Menurut Ahmad Iskak dalam Bahasa Indonesia Tataran Semenjana untuk SMK dan MAK Kelas X (2008: 11), kesalahan penulisan ini diakibatkan oleh penggunaan kata tidak baku dalam pergaulan sehari-hari. Sehingga, masyarakat cenderung menganggap kata yang digunakannya tersebut adalah kata baku.
Salah satu contoh kata yang masih keliru penulisannya adalah kata materai atau meterai. Sebagian orang mungkin lebih akrab dengan kata "materai" dibandingkan "meterai", tapi manakah kata yang penulisannya benar?
ADVERTISEMENT
Materai atau Meterai, Mana Penulisan yang Benar?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penulisan kata yang benar adalah meterai . Meterai merupakan cat tanda berupa gambar yang tercantum pada kertas atau terukir (terpatri dan sebagainya) pada kayu, besi, dan lainnya. Meterai terdiri atas beberapa jenis, yaitu:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai didefinisikan sebagai label atau carik dalam bentuk tempel atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Merujuk pada UU tersebut, fungsi dari sebuah meterai adalah untuk mengenakan pajak bea atas suatu dokumen. Dokumen yang dimaksud adalah dokumen yang bisa dijadikan sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata, seperti:
ADVERTISEMENT
Selain itu, meterai juga berfungsi sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen yang dibubuhi meterai dapat digunakan dalam pengadilan.
(SFR)