Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Memahami 4 Syarat Terbentuknya Negara
30 Oktober 2023 13:05 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Unsur pokok merupakan syarat mutlak untuk membentuk negara. Sedangkan unsur pendukung adalah syarat yang apabila dipenuhi mampu memperkuat kedudukan suatu negara di kancah internasional.
Untuk mengetahui unsur-unsur terbentuknya negara, simak ulasannya dalam artikel berikut.
Syarat terbentuknya Negara
Dikutip dari Buku Kewarganegaraan Kecakapan Berbangsa dan Bernegara oleh Aa Nurdiaman, negara merupakan suatu organisasi yang berdaulat dengan melaksanakan keinginan warga negaranya yang dituangkan dalam peraturan perundangan.
Suatu wilayah harus memiliki unsur , fungsi, dan tujuan yang jelas agar diakui sebagai negara yang berdaulat. Menurut Konvensi Montevideo pada 1933, unsur-unsur berdirinya suatu negara adalah sebagai berikut:
1. Rakyat
Rakyat merupakan unsur pokok suatu negara. Dalam negara demokrasi, rakyat menjadi pemegang kekuasaan mutlak. Rakyat dapat diartikan sebagai kumpulan manusia yang menempati suatu wilayah dan dipersatukan oleh satu tujuan atau cita-cita.
ADVERTISEMENT
2. Wilayah yang tetap
Unsur pokok negara yang tak kalah penting adalah wilayah. Tanpa adanya wilayah, tidak akan terbentuk suatu. Wilayah adalah kesatuan ruangan yang terdiri atas daratan, lautan, ruang udara yang ada di atasnya, serta wilayah ekstrateritorial.
Wilayah daratan merupakan tempat tinggal warga negara sekaligus tempat berlangsungnya kegiatan pemerintahan. Biasanya, wilayah daratan memiliki batas-batas tertentu yang diatur dalam suatu tatanan hukum negara.
Wilayah lautan sangat penting bagi perekonomian dan kedaulatan suatu negara. Menurut Konferensi Hukum Laut Internasonal, wilayah lautan suatu negara meliputi laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landasan kontinen (landasan benua).
Wilayah udara adalah langit yang menaungi daratan dan lautan suatu negara. Sementara wilayah ekstrateritorial yaitu wilayah yang menurut hukum
ADVERTISEMENT
internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain.
3. Penguasa yang berdaulat
Unsur pokok terbentuknya suatu negara yang terakhir adalah penguasa yang berdaulat. Secara umum, penguasa merupakan badan eksekutif yang berkuasa di suatu wilayah dan diakui oleh rakyatnya. Sedangkan dalam arti yang lebih luas, pemerintahan adalah gabungan dari seluruh alat perlengkapan negara yang meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
4. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain termasuk dalam unsur pelengkap terbentuknya suatu negara. Meski bukan termasuk unsur mutlak, pengakuan dari negara lain sangat penting bagi kedudukan suatu negara dalam lingkup internasional.
Berdasarkan jenisnya, pengakuan dari negara lain ini dapat dibedakan menjadi pengakuan de facto dan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan terhadap suatu negara yang telah memenuhi unsur konstitutif yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya secara hukum. Sedangkan pengakuan secara de jure adalah pengakuan resmi berdasarkan hukum oleh negara lain.
ADVERTISEMENT
(GLW)