Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Memahami 4 Upaya Pokok Kesehatan Kerja
24 April 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Memahami upaya pokok kesehatan kerja adalah tugas penting departemen HSE agar dapat menyusun program-program yang mendukung kesehatan dan keselamatan karyawan. Di Indonesia, Health, Safety, and Environment (HSE) juga dikenal sebagai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, perusahaan bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi karyawan. Setiap perusahaan wajib menyusun serta menerapkan program kesehatan dan keselamatan kerja sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
Penerapan K3 bertujuan untuk mengurangi kecelakaan kerja, khususnya pada perusahaan yang bergerak di bidang industri. Program tersebut juga akan membuat karyawan sejahtera sehingga produktivitas mereka meningkat.
Upaya Pokok Kesehatan Kerja
Sebelum menyusun program-program Kesehatan dan Keselamatan Kerja, penting untuk memahami definisi dan upaya pokok kesehatan kerja terlebih dahulu. Kesehatan kerja adalah upaya perlindungan terhadap setiap orang di tempat kerja agar terbebas dari gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh pekerjaan.
Upaya perlindungan kesehatan di lingkungan kerja telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 88 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, terdapat empat upaya pokok kesehatan kerja yang wajib diterapkan setiap perusahaan. Berikut ini rincian dan penjelasannya.
ADVERTISEMENT
1. Pencegahan Penyakit
Upaya pencegahan penyakit sangat penting diterapkan. Sebab, hal ini menjadi tujuan utama dari penerapan K3 di perusahaan. Standar kesehatan kerja dalam upaya pencegahan penyakit mencakup beberapa hal berikut:
2. Peningkatan Kesehatan
Upaya peningkatan kesehatan juga sangat penting untuk mencegah pegawai sakit atau terluka akibat pekerjaan. Standar kesehatan kerja dalam upaya peningkatan kesehatan sebagai berikut:
3. Penanganan Penyakit
Upaya penanganan penyakit dilakukan apabila pekerja sakit atau terluka akibat pekerjaan. Dalam menyusun program-program penanganan penyakit, perusahaan harus mengikuti standar berikut:
ADVERTISEMENT
4. Pemulihan Kesehatan
Upaya pemulihan kesehatan dilakukan sesuai kebutuhan pegawai dan anjuran medis. Standar kesehatan kerja dalam upaya pemulihan kesehatan meliputi:
(GLW)