Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Memahami 8 Jenis Penggolongan Hukum, Apa Saja?
Konten dari Pengguna
6 Januari 2021 18:54 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, keberadaan hukum berperan menjaga ketertiban suatu wilayah dari perilaku yang melenceng dan melanggar norma. Adapun hukum memiliki tujuan secara universal untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, ketentraman, kebahagiaan, serta kesejahteraan masyarakat.
Aspek bidang kehidupan manusia yang cukup luas memerlukan cakupan hukum yang dibagi-bagi berdasarkan penggolongannya. Penggolongan hukum didasarkan pada kepustakaan ilmu hukum.
Penggolongan tersebut dibagi berdasarkan sumber, tempat berlaku, bentuk, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, dan isinya. Untuk lebih memahami soal penggolongan hukum, simak penjelasan berikut.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumber
Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sumber hukum :
ADVERTISEMENT
Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlaku
Ada tiga jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya, yakni:
Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuk
Dua jenis penggolongan hukum berdasarkan bentuk adalah sebagai berikut:
Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlaku
ADVERTISEMENT
Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankan
Ada dua jenis hukum berdasarkan cara mempertahankannya, yakni hukum material dan hukum formal.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifat
Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sifatnya :
Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujud
ADVERTISEMENT
Penggolongan Hukum Berdasarkan Isi
Penggolongan hukum berdasarkan isi dibedakan menjadi dua yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya dan menyangkut kepentingan publik. Hukum publik dibagi lagi ke dalam beberapa bagian, yakni:
Sedangkan hukum privat (sipil) adalah hukum yang berguna untuk mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi menjadi:
ADVERTISEMENT
(HDP)