news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Memahami 8 Jenis Penggolongan Hukum, Apa Saja?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
6 Januari 2021 18:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
8 Jenis penggolongan hukum. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
8 Jenis penggolongan hukum. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh suatu wilayah untuk ditaati oleh seluruh elemen masyarakat. Hukum bersifat mengikat tingkah laku manusia agar terwujudnya hak-hak manusia di lingkungan sosial.
ADVERTISEMENT
Selain itu, keberadaan hukum berperan menjaga ketertiban suatu wilayah dari perilaku yang melenceng dan melanggar norma. Adapun hukum memiliki tujuan secara universal untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, ketentraman, kebahagiaan, serta kesejahteraan masyarakat.
Aspek bidang kehidupan manusia yang cukup luas memerlukan cakupan hukum yang dibagi-bagi berdasarkan penggolongannya. Penggolongan hukum didasarkan pada kepustakaan ilmu hukum.
Penggolongan tersebut dibagi berdasarkan sumber, tempat berlaku, bentuk, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, dan isinya. Untuk lebih memahami soal penggolongan hukum, simak penjelasan berikut.
8 Jenis penggolongan hukum. Foto: Pixabay

Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumber

Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sumber hukum:
ADVERTISEMENT

Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlaku

Ada tiga jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya, yakni:

Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuk

Dua jenis penggolongan hukum berdasarkan bentuk adalah sebagai berikut:
8 Jenis penggolongan hukum. Foto: Pixabay

Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlaku

ADVERTISEMENT

Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankan

Ada dua jenis hukum berdasarkan cara mempertahankannya, yakni hukum material dan hukum formal.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifat

Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sifatnya :
8 Jenis penggolongan hukum. Foto: Pixabay

Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujud

ADVERTISEMENT

Penggolongan Hukum Berdasarkan Isi

Penggolongan hukum berdasarkan isi dibedakan menjadi dua yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya dan menyangkut kepentingan publik. Hukum publik dibagi lagi ke dalam beberapa bagian, yakni:
Sedangkan hukum privat (sipil) adalah hukum yang berguna untuk mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi menjadi:
ADVERTISEMENT
(HDP)