Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Memahami Apa Itu COP dalam Perusahaan
28 November 2024 11:37 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam dunia kerja, banyak perusahaan yang menawarkan berbagai fasilitas untuk mendukung kinerja karyawan, salah satunya melalui Car Ownership Program (COP). Lantas, apa itu COP?
ADVERTISEMENT
Sederhananya, yang dimaksud dengan COP adalah program kepemilikan kendaraan yang diberikan perusahaan kepada karyawan. Melalui program ini, nantinya karyawan dapat membeli kendaraan pribadi dengan harga yang lebih terjangkau dan lebih mudah.
Program ini dirancang untuk memberikan keuntungan bagi karyawan sekaligus meningkatkan loyalitas dan produktivitas mereka. Untuk memahami lebih lanjut apa itu COP dalam sebuah perusahaan, simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu COP?
Disadur dari saluran Youtube Attax Indonesia, Car Ownership Program atau COP merupakan program kepemilikan kendaraan untuk karyawan dengan skema tertentu. Jadi, perusahaan akan memberikan bantuan finansial agar karyawan bisa membeli mobil untuk keperluan pribadi, terutama mobilitas pekerjaan.
Program ini bisa berupa subsidi pembelian kendaraan, pemberian pinjaman dengan bunga rendah, atau pembiayaan penuh kendaraan yang nantinya akan menjadi milik karyawan setelah masa tertentu.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, program ini kerap menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk mempertahankan karyawan yang berkualitas dan produktif dalam jangka waktu yang lama. Selain itu, program ini diharapkan mampu membantu karyawan memiliki kesejahteraan pribadi.
Adapun, fasilitas COP dapat diberikan oleh perusahaan manapun, baik perusahaan besar atau kecil. Selama memiliki kondisi finansial yang stabil dan sehat, perusahaan bisa memberikan program ini kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Jika sebelumnya perusahaan harus menyediakan tunjangan transportasi atau menyewakan mobil dinas untuk karyawan, kini karyawan yang berpartisipasi dalam COP dapat memiliki kendaraan pribadi sendiri. Sehingga tidak lagi bergantung pada fasilitas transportasi dari perusahaan.
Persyaratan COP
Sebelum mengajukan COP kepada pihak Human Resource Department (HRD), umumnya karyawan akan diminta melengkapi beberapa persyaratan. Antara lain, yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Status karyawan
Biasanya, perusahaan membatasi COP untuk karyawan dengan status pekerjaan tetap. Pasalnya, status ini memberikan jaminan bahwa karyawan akan tetap bersama perusahaan dalam jangka panjang.
2. Masa kerja tertentu
Selain itu, masa kerja karyawan juga menjadi pertimbangan tersendiri. Biasanya, masa kerja yang dari yang bersangkutan sudah mencapai 3-5 tahun.
3. Posisi karyawan
Kemudian, COP hanya tersedia untuk karyawan dengan level-level tertentu misalnya saja untuk posisi supervisor, manajer, dan eksekutif.
4. Kelayakan finansial
Karyawan yang mengikuti program COP kebanyakan diharuskan memenuhi persyaratan gaji minimum atau memiliki kelayakan finansial tertentu. Hal ini untuk memastikan bahwa karyawan dapat membayar biaya terkait kepemilikan mobil.
5. Kinerja yang baik
Terakhir, beberapa perusahaan mungkin menetapkan persyaratan kinerja tertentu sebagai syarat dari COP. Dengan begitu, program ini akan memotivasi karyawan untuk mencapai target atau standar tertentu.
ADVERTISEMENT
Sistem Kepemilikan COP
Masih dikutip dari sumber yang sama, COP memiliki beberapa skema sistem kepemilikan. Seperti sewa dengan hak milik, cicilan bersubsidi, dan beberapa lainnya. Berikut penjelasannya:
1. Mobil dinas bebas pakai
Skema pertama, perusahaan membeli satu unit mobil secara tunai kemudian karyawan yang bersangkutan diberikan izin untuk menggunakannya kapan saja.
2. Sistem tunjangan
Dalam skema ini, perusahaan memberikan uang sebagai tunjangan kepada karyawan yang dibayarkan bersama dengan gaji. Nantinya uang tersebut digunakan untuk membeli mobil dengan harga sesuai plafon yang diberikan.
3. Sewa dengan hak milik
Dalam sistem ini, karyawan menyewa mobil untuk jangka waktu tertentu. Lalu, di akhir periode sewa, kendaraan tersebut bisa menjadi milik karyawan dengan syarat tertentu misalnya dengan melakukan pelunasan cicilan.
4. Sistem subsidi
Untuk sistem subsidi ini cukup beragam dan tergantung kebijakan perusahaan. Perusahaan bisa memberikan subsidi 50%-50%, ada juga 25%-75%. Lebih jelasnya, nilai subsidi ini tergantung pada kebijakan dan kemampuan setiap perusahaan.
ADVERTISEMENT
Penting untuk diketahui juga jika COP akan dibeli atas nama perusahaan. Jadi, status kendaraan di dalam dokumen adalah milik perusahaan.
Nantinya, setelah masa COP berakhir, karyawan bisa melakukan balik nama, yakni mengubah nama yang tertera pada dokumen menjadi milik karyawan tersebut. Tentu saja ini akan melalui koordinasi lebih lanjut dengan perusahaan.
Hal yang Perlu Dipertimbangkan saat Mengajukan COP
Pada dasarnya, ada banyak sekali kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi selama program COP berjalan. Mulai dari bagaimana jika karyawan keluar dari perusahaan, bagaimana biaya layanan perbaikan unit dan beberapa lainnya.
Pertama, seperti apa mekanisme yang berjalan ketika karyawan yang bersangkutan keluar baik itu PHK atau melakukan pengunduran diri. Jadi, pada dasarnya, COP akan mengikat karyawan selama jangka waktu tertentu di perusahaan dengan sejumlah cicilan yang harus dibayar.
ADVERTISEMENT
Untuk contoh kemungkinan tersebut, ada dua opsi yang bisa dipilih terkait hak milik kendaraan.
Selanjutnya, adalah ketentuan untuk perihal biaya maintenance seperti servis, perbaikan mesin dan lain sebagainya. Jadi, biasanya, program COP ini sudah mencakup biaya maintenance dan juga asuransi kendaraan. Namun, ada juga perusahaan yang membebankan biaya maintenance kepada karyawan.
Pada akhirnya, COP dapat menjadi sebuah win-win solution bagi perusahaan dan karyawan. Perusahaan mendapatkan manfaat berupa loyalitas dan produktivitas, sedangkan di sisi lain karyawan memperoleh kemudahan memiliki kendaraan.
ADVERTISEMENT
Namun, layaknya program insentif dan tunjangan lainnya, COP perlu direncanakan dengan baik agar semua pihak merasa diuntungkan.
(SFN)