Memahami Apa Itu Nafkah Istri dalam Islam dan Ketentuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nafkah istri dalam Islam terdiri menjadi dua jenis. Memahami jenis-jenis nafkah sangat penting bagi laki-laki yang sudah atau akan menikah.
Secara etimologi, nafkah berasal dari kata anfaqa-yunfiqu-infaaqan yang artinya pembelanjaan atau pengeluaran. Nafkah secara terminologi adalah harta yang dikeluarkan suami untuk istrinya.
Perintah agar laki-laki mencari nafkah termakhtub dalam Al-Quran pada Surat At Talaq ayat 7. Allah SWT berfirman yang artinya:
“Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan."
Agar lebih memahami jenis-jenis nafkah istri dan ketentuannya, simak ulasan berikut.
Jenis-jenis Nafkah Istri dalam Islam
Jenis-jenis nafkah istri yang wajib diberikan suami telah diatur dalam Al-Quran dan hadits. Secara garis besar, nafkah istri dibedakan menjadi nafkah lahir dan nafkah batin.
Nafkah lahir adalah kewajiban suami dalam bentuk materi. Contoh dari nafkah lahir adalah pakaian dan makanan, sebagaimana firman Allah SWt dalam Surat Al Baqarah ayat 233.
“ … dan kewajiban para ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.”
Suami juga wajib memberikan nafkah berupa tempat tinggal kepada istrinya. Ketentuan ini tercatat dalam Surat At Talaq ayat 6. Allah SWT berfirman:
”Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka …..”
Selain kebutuhan sandang, pangan, dan papan, suami juga harus memastikan terpenuhinya kebutuhan batin istri. Hal ini mencakup kasih sayang, perhatian, dan hubungan seksual.
Ketentuan Nafkah Istri dalam Islam
Pemenuhan nafkah istri dilakukan sesuai dengan kebutuhan keluarga dan kesanggupan suami. Artinya, suami memberikan sejumlah harta dan hal lain yang dibutuhkan keluarga berdasarkan kemampuan ekonomi. Nafkahnya dapat diberikan per hari, per pekan, atau per bulan.
Dikutip dari buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Mukahah yang disusun Tim Pembukuan Mahad Al Jamiah Al Aly UIN Malang (2021), menurut ulama sayfiiah dan hanabilah, acuan nafkah harus ditentukan dengan ukuran yang pasti.
Para fukuha menetukan ukuran nafkah yang wajib diberikan suami dengan acuan sebagai berikut:
Jika suami termasuk dalam kelas ekonomi atas (musir), maka wajib memberikan 2 mud atau kurang lebih 1,35 kg beras per hari.
Jika suami termasuk dalam kelas ekonomi menengah (mutawassith), maka bisa menunaikan 1, 5 mud atau 1,01 kg per hari.
Jika suami termasuk dalam kelas ekonomi bawah (mu’sir), maka bisa menunaikan 1 mud (+ 0,675 kg) per hari. Konversi satuan mud ke ons adalah 1 mud/6,75 ons.
(GLW)
